REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang wisatawan asal Kota Cimahi, meninggal saat sedang berenang di kawasan pantai sekitar Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (28/12). Korban berinisial PP (40 tahun) diperkirakan berenang memasuki zona merah di kawasan itu.
Ketua Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista), Haerudin mengatakan, korban PP ditemukan meninggal di zona berbahaya atau daerah yang dilarang untuk berenang. "Daerah di sana memang sudah tidak boleh ada aktivitas di air, apalagi berenang," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu (28/12).
Ia menyatakan, setiap menghadapi musim liburan pihaknya selalu memasang rambu-rambu petunjuk di kawasan pantai. Namun, pada musim liburan kali ini, rambu-rambu yang dipasang hanya bendera merah. Sementara rambu lainnya, mengandalkan sisa alat musim libur Lebaran.
Ia menambahkan, di lokasi korban meninggal juga tidak ditempatkan petugas Balawista. Petugas hanya sesekali memantau lokasi tersebut.
"Petugas kita sampai pos lima. Karena di sana zona bahaya, kita tak tempatkan petugas, hanya sesekali patroli," kata dia.
Ia mengimbau, wisatawan harus selalu mengikuti rambu-rambu saat berenang di pantai. Bendera merah, kata dia, merupakan tanda kawasan tak boleh beraktivitas di air, apalagi berenang.