Jumat 27 Dec 2019 18:45 WIB

MA Terapkan Litigasi Elektronik di Seluruh Pengadilan

Terhitung 2 Januari semua bisa menggunakan e-litigation dalam perkara.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akan menerapkan e-litigation atau litigasi elektronik atau persidangan secara online di seluruh pengadilan Indonesia pada awal 2020. MA telah meluncurkan aplikasi e-litigation pada Agustus 2019 lalu bersamaan dengan hari jadi ke-74 MA yang baru diuji coba di beberapa pengadilan percontohan.

"Saya telah menginstruksikan agar e-litigation siap diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia mulai awal tahun 2020. Jadi terhitung 2 Januari semua bisa menggunakan e-litigation dalam perkara. Jadi jawab jinawab tidak usah ke pengadilan, kirim saja," ujar Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Hatta menjelaskan, e-litigation melengkapi sistem e-court sehingga meliputi pula pertukaran dokumen jawab jinawab, pembuktian, dan putusan secara elektronik. Pendaftaran perkara dilakukan secara online melalui e-filling.

Kemudian, pembayaran panjar biaya perkara juga dilakukan secara online melalui e-payment dengan transfer bank. Lalu, pemanggilan pihak yang berperkara lun dilakukan online melalui e-summons, serta persidangan secara online atau e-litigation.

"Ini lebih mempercepat, di samping itu mengurangi interaksi yang terjadi antara petugas peradilan dan para pencari keadilan," kata Hatta.

Menurut dia, modernisasi sistem kerja peradilan merupakaan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pegadilan secara tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan diterapkannya pengadilan online di tingkat pertama dapat menjawab permasalahan peradilan.

Pemberlakuan e-litigation untuk persidangan di tingkat pertama, juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama. Adapun e-litigation berlaku untuk tingkat lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara (TUN).

Selain itu, pengembangan sistem informasi pengadilan, MA telah meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan tingkat banding versi 3.2.0 untuk empat lingkungan peradilan. Setelah sebelumnya menerapkan SIPP di pengadilan tingkat pertama yang mendorong transparansi dan peningkatan kinerja penyelesaian perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement