Jumat 27 Dec 2019 14:25 WIB

MA Klarifikasi Soal Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi KY

MA meneruskan rekomendasi sanksi dari KY sepanjang menyangkut Kode Etik.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan refleksi akhir tahun MA 2019 di Kantor MA, Jakarta, Jumat (272019).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan refleksi akhir tahun MA 2019 di Kantor MA, Jakarta, Jumat (272019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengatakan, MA telah menerima 41 rekomendasi sanksi kepada hakim yang diberikan Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2019. Ia pun menjelaskan secara rinci jumlah sanksi yang dijatuhkan MA atas rekomendasi KY dan beberapa alasan tidak menindaklanjutinya sanksi tersebut.

"Jadi kalau ada rekomendasi dari KY yang tidak dilaksanakan oleh Mahkamah Agung ya minta maaf saja. Karena konstitusi menjamin independensi hakim, menjamin kemerdekaan hakim, menjamin putusannya, sepanjang itu bersifat teknis yudisial dan tidak ada faktor X di dalamnya," ujar Hatta Ali dalam acara refleksi akhir tahun MA, Jumat (27/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, sebagai mitra Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia, MA merespons rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku. Akan tetapi, ada sanksi yang tak bisa ditindaklanjuti karena menyangkut teknis yudisial.

Menurut Hatta Ali, MA menegaskan akan meneruskan rekomendasi sanksi dari KY sepanjang menyangkut pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan bukan teknis yudisial. Jika KY menyebutkan telah menghitung ada 130 rekomendasi sanksi yang diberikan ke MA, menurut data Badan Pengawas MA, ada 41 rekomendasi sanksi yang masuk ke MA.

"Kalau kesalahan di dalam bidang teknis tentunya kami tidak bisa menghukum karena apa, kami konsisten terhadap konsistensi yang menjamin yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Kami tidak meneruskan," tutur dia.

Hatta Ali merinci, dari 41 rekomendasi sanksi dari KY, 11 sanksi telah ditindaklanjuti oleh MA. Sementara, 19 sanksi tidak bisa dilaksanakan karena menyangkut teknis yudisial, lima sanksi tidak bisa ditindaklanjuti karena menyangkut substansi persidangan, dan enam rekomendasi tak bisa ditindaklanjuti karena MA sudah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu kepada hakim yang bersangkutan dalam perkara yang sama.

Menurut Hatta Ali, seharusnya rekomendasi sanksi oleh KY yang MA sudah menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bersangkutan dalam perkara yang sama, tidak kemudian dihitung. Selain itu, perbedaan jumlah yang diungkapkan KY, kata dia, barangkali belum sampai di MA dan masih berada di ekspedisi.

"Jadi bisa saja ekspedisi itu dalam perjalanannya, bisa saja dihitung yang tidak bisa kita laksanakan karena menyangkut masalah teknis yudisial. Bisa juga saya melihat kita sudah menghukum," kata Hatta Ali.

Sementara itu, dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku serta aturan disiplin pegawai, sepanjang 2019 MA telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur peradilan. Hukuman itu terdiri dari jenis hukuman disiplin berat terhadap 79 orang, hukuman sedang 29 orang, dan hukuman ringan 81 orang.

Hukuman itu dijatuhkan kepada hakim dengan jumlah tertinggi sebanyak 85 orang. Kemudian satu orang untuk hakim adhoc, dan 20 orang panitera pengganti termasuk 19 orang staf MA.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement