Jumat 27 Dec 2019 14:02 WIB

Ketua MA: 59 Hakim Meninggal Dunia Sepanjang 2019

Sebagian besar hakim yang meninggal dunia karena masalah kesehatan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali menyebutkan, hakim yang meninggal dunia mencapai 59 orang sepanjang 2019. Ia merinci, hakim yang meninggal itu terdiri dari 23 orang hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum, dan dua orang hakim agung karena masalah kesehatan.

"Sebagian besar karena masalah kesehatan. Mahkamah Agung menyadari tugas, tanggung jawab, serta resiko yang dihadapi oleh aparatur peradilan khususnya para hakim semakin berat," katanya saat konferensi pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Hatta mengatakan, sebagain besar para hakim yang telah meninggal dikarenakan sakit Jantung. Menurut dia, para hakim ini sangat sulit untuk meriksa kesehatannya, dia harus melalui BPJS Kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas harus pakai surat pengntar dan sebagainya dan tidak ditanggung oleh asuransi.

"Sudah menanyakan ke dokter biaya oprasi ratusan juta akhirnya mundur dicancel. Sementara pada saat dicancel sementara terjadilah penyumbatan, dari semua hakim yang meninggal ini pada umumnya kebanyakan karena jantung," lanjut Hatta.

Selain itu, beberapa kasus pembunuhan juga menimpa para aparatur peradilan, tetapi kata dia, jumlah tersebut lebih sedikit. Salah satunya, peristiwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin pada akhir November 2019 lalu yang saat ini belum terungkap pelakunya dan masih diproses oleh kepolisian.

Dengan demikian, Mahkamah Agung akan berupaya meningkatkan jaminan kesejahteraan termasuk jaminan kesehatan khususnya bagi para hakim. Menurut Hatta, MA sudah mulai melakukan kerja sama dengan berbagai pihak asuransi untuk jaminan kesehatan para hakim ad hoc.

MA juga sedang berupaya mendorong perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan bagi seluruh aparatur peradilan khsususnya hakim. Sehingga, ke depannya para hakim mendapatkan jaminan kesehatan yang layak sesuai kebutuhan dan standar bagi hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement