Jumat 27 Dec 2019 12:43 WIB

Firli Berhak Tetap Menjadi Anggota Kepolisian

Firli Bahuri non-aktif dari kepolisian untuk mengemban tugas di KPK.

Pelantikan Pimpinan KPK. Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelantikan Pimpinan KPK. Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut Ketua KPK terpilih, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, berhak untuk tetap menjadi anggota Kepolisian Indonesia. Firli namun kini tidak memiliki jabatan apapun di kepolisian

“Dia non-aktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi non-aktif tidak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun,” kata Mahfud,setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Ia mengatakan, Firli non-aktif dari jabatan organiknya sesuai aturan. Maka mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu tercatat hanya sebagai anggota Polri yang non-aktif dan telah mundur dari jabatan sebelumnya.

“Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? (Ia) tidak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang non-aktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Polda Sumatra Selatan,” katanya.

photo
Mahfud MD mengatakan Firli Bahuri memiliki hak untuk tetap menjadi anggota Polri meski kini menjabat Ketua KPK.

Mahfud menegaskan, Firli tidak berada di bawah kepala Kepolisian Indonesia. Karena jabatannya di KPK setingkat dengan itu.

“Seperti menteri dengan menteri, kan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri,” katanya.

Mahfud mencontohkan, ada pejabat tertentu yang meminta untuk pensiun dari Polri, sebagaimana terjadi pada Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Basaria Panjaitan.

“Tapi kalau tidak minta juga hak dia, karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri, sudah selesai balik lagi, sama saja,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement