REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengimbau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk mengkaji secara mendalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). "Data pribadi kan kayak batu bara ke depan," ujar Willy kepada wartawan, Kamis (26/12).
Dalam kajian itu, ia berharap Kemenkominfo memasukan sanksi pidana dalam RUU tersebut. Ia menjelaskan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara.
"Kita bisa belajar dari negara-negara yang udah terapkan itu, gimana prosesnya. Itu akan berkaitan dengan hak asasi seorang dan national security," ujar Willy.
RUU PDP masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Namun, kata Wiily, hingga saat ini belum ada poin pembahasan karena Kemenkominfo menunda untuk menyerahkan drafnya.
"Itu inisiatif pemetintah, lalu kemudian sejauh apa tawaran pemerintah solid, kalau solid maka akan cepat pembahasannya," ujar Willy.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan tidak jadi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ke Komisi I DPR RI akhir Desember ini. Dia menyebut draf aturan itu bisa dibahas bersama DPR pada kuartal pertama 2020.
"RUU PDP saat ini sedang proses paraf, tinggal nanti proses pemerintah ke DPR. Waktu itu kita harapkan akhir Desember ini, ternyata ada banyak sekali rancangan undang-undang lain yang harus dibahas," ujar Johnny.




