REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melarang penggunaan skuter listrik di jalan-jalan raya di Kota Bandung. Pihak penyedia layanan pun diminta untuk memenuhi persyaratan standar kelaikan agar skuter listrik bisa beroperasi.
"Saya minta ke Kadishub dari waktu itu, skuter listrik jangan dulu beroperasi di jalan raya. Mangga di komplek perumahan, di CFD (Car Free Day) tapi tetap helmnya harus digunakan. Risikonya riskan," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jumat (27/12).
Menurutnya, penggunaan skuter listrik dilarang dioperasikan di jalan raya yang berbarengan dengan moda transportasi lainnya seperti sepeda motor atau mobil. Selain itu, skuter listrik masih belum dipastikan masuk ke moda transportasi yang mana.
"Kalau sudah tahu klasifikasi maka sudah tahu penggunaannya bareng moda transportasi apa. Kalau sepeda maka di jalur sepeda," katanya.
Ia mengungkapkan jika penggunaan skuter listrik masih ditemukan di jalan raya maka lebih baik ditangkap. Pemkot terus mengingatkan agar penyedia layanan memenuhi aturan yang ada.
"Saya lihat di Pasoepati yang memakai skuter listrik membonceng anak dan tidak pakai helm. Bahaya kalau terserempet," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Ricky Gustiada mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan tentang wilayah mana saja yang boleh dilalui skuter listrik. Menurutnya, sambil menunggu aturan maka skuter listrik dilarang dipakai di jalan raya.
Pengguna skuter listrik harus berusia 18 tahun ke atas, menggunakan helm dan pelindung kaki serta siku, dan menggunakan rompi. "Dilarang berboncengan dan digunakan hanya di kawasan tertentu," katanya.
Ricky mengimbau kepada penyedia layanan dan pengguna tidak memakai skuter listrik di jalan raya. Menurutnya jika terbukti masih menggunakan di jalan raya maka akan ditindak.