Rabu 25 Dec 2019 22:13 WIB

Legislator Yakin Penunjukan Kapolda Metro Sesuai Prosedur

Anggota Komisi III yakin penunjukan Irjen Nana sebagai Kapolda Metro sesuai prosedur

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi (kiri)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, M. Syafi'i mengatakan penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya, merupakan hak Kapolri Jenderal Idham Azis. Ia pun yakin Kapolri telah melalui berbagai prosedur sebelum memutuskan menunjuk Irjen Nana sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru.

"Mutasi di insitusi Polri adalah hak Kapolri dan tentu menggunakan penilaian atau assessment," kata M. Syafi'i di Jakarta, Rabu (25/12).

Baca Juga

Syafi'i mengatakan rotasi atau mutasi jabatan di Polri merupakan hal yang biasa terjadi sehingga sangat wajar dilakukan karena tidak ada jabatan yang tetap selama-lamanya. Menurutnya, penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Gatot Eddy Pramono tidak ada yang salah prosesnya karena hak Kapolri.

"Jadi mutasi memang sudah kebiasaan di Kepolisian, itu sistemnya. Tapi apakah tepat, saya tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Politikus Gerindra itu mengingatkan, Irjen Nana harus menjalankan tugas mengacu pada UU dan orientasinya harus kepada kepentingan bangsa dan negara, serta tidak berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. M. Syafi'i mengatakan tugas Kepolisian secara normatif adalah memastikan penegakan hukum, terciptanya ketertiban dan melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat.

"Itu ada dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami ingin Polisi bekerja sesuai aturan main peraturan perundang-undangan. Jangan mengabdi kepada kepentingan seseorang, tapi harus mengabdi kepada kepentingan negara dan bangsa," katanya.

Dia menilai berikan kesempatan kepada Irjen Nana untuk menjalankan tugasnya dan menunjukkan kinerjanya kepada masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement