Kamis 26 Dec 2019 01:45 WIB

Ditjen PAS: Kamar Besar di Sukamiskin Bekas Mushala

Ombudsman mendapati beberapa sel si Sukamiskin lebih luas dan dihubi napi Tipikor.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Dwi Murdaningsih
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (kedua kiri) meninjau renovasi kamar tahan saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Liberti Sitinjak (kedua kiri) meninjau renovasi kamar tahan saat melakukan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A. H. Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tak menampik adanya tiga kamar berukuran besar di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ketiga kamar tersebut sudah ada sejak 12 tahun lalu dan kini termasuk ke dalam kamar yang tengah dalam proses perapihan seluruh kamar hunian.

"Terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan komisioner Ombusman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian, termasuk tiga kamar besar tersebut," jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12).

Baca Juga

Ade menjelaskan, tiga kamar besar tersebut sudah ada sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu. Kamar-kamar yang saat ini dihuni oleh terpidana korupsi Setya Novanto, Nazarudin, dan Djoko Susilo itu sebelumnya berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan mushala.

"Pihak lapas menargetkan, awal tahun 2020, seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis HAM serta tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu termasuk kepada Setnov, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Lapas Sukamiskin memiliki jumlah 557 unit kamar yang terdiri dari tiga tipe kamar. Tipe pertama, yakni kamar berukuran kecil sebesar 2,48x1,58 m sebanyak 476 kamar. Tipe kedua, ukuran sedang sebesar 2,48x3,3 m sebanyak 78 kamar. Tipe ketiga, kamar besar dengan ukuran 2,48x7 m sebanyak tiga kamar.

Menurut Ade, pihak Lapas Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian yang ada di sanam Perbaikan tersebut dilakukan sesuai standar pola penempatan narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayakan hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan standar kelayakan pelayanan berbasis HAM.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI), Adrianus Meliala, melakukan kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (20/12) pagi. Ia didampingi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, Liberti Sitinjak.

Dalam kunjungan tersebut, Adrianus mendatangi blok Timur yang tengah direnovasi. Sel-sel tersebut yang diisi narapidana umum di lantai satu memiliki ukuran ruangan yang sempit.

Saat ia mengecek sel atas di blok timur yang dihuni narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Termasuk mengecek sel Setya Novanto kondisi ruangan relatif lebih luas dan juga ruangan napi Djoko Susilo dan M Nazaruddin memiliki ukuran dua kali lipat.

Sel yang ditempati Setya Novanto tertutup rapat dan terdapat tulisan 'dalam perawatan medis' di dinding pintu. Akhirnya, gembok di pintu sel dibongkar dan komisioner mendapati ruangan kamar sel yang luas. Tidak terdapat wallpaper di dinding sel tersebut.

Di dalam ruangan sel terdapat dua kasur, rak buku, meja persegi dan tiga buah kursi. Kamar mandi dan toilet. Komisioner Ombudsman, Adrianus mengungkapkan renovasi bagian bawah dan atas sudah berjalan namun ia melihat ada yang tidak maksimal yaitu ukuran sel yang berbeda-beda.

"Menjadi perhatian kami kenapa ini dibiarkan, tiga kamar terdapat penjebolan sel artinya sebenarnya ada enam sel yang dijebol sehingga menjadi tiga sel," ujarnya, Jumat (20/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement