REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Wali Kota Depok, Mohammad Idris menggeluarkan Surat Edaran (SE) Antisipasi dan Penanganan Kemunculan Ular di Sekitar Pemukiman Masyarakat. Surat bernomor 300/630/Huk/DPKP 23 Desember 2019 itu ditujukan ke Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT serta seluruh masyarakat.
Surat tersebut berisi himbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar seluruh masyarakat menjaga kebersihan rumah untuk mencegah masuknya ular.
"Gunakan pembersih lantai dengan aroma menyengat serta tidak meninggalkan sampah bekas makanan di rumah," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (24/12).
Dia menambahkan, pihaknya juga mengajak seluruh Ketua RW, Ketua RT dan masyarakat untuk menggiatkan kembali kerja bakti membersihkan lingkungan.
Pihaknya juga meminta Dinas Kebakaran (Damkar) dan penyelamatan Kota Depok untuk melakukan ekstensifikasi pelayanan penanganan hewan melalui tenaga terampil dan penanganan hewan liar secara tanggap dan siaga melalui respon time yang lebih singkat.
"Kami minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk berkolaborasi dengan RSUD Kota Depok dan RS swasta di Kota Depok terkait penyediaan Serum Anti Bisa Ular (SABU). Kami juga minta masyarakat untuk segera menghubungi Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok jika menemukan ada ular berkeliaran atau menghubungi call center kondisi darurat 112," pungkas Idris.