Selasa 24 Dec 2019 08:56 WIB

Indoxxi tak Lagi Mengudara Mulai Tahun Depan

Pengumuman Indoxii menyusul rencana pemblokiran situs streaming ilegal.

Pemerintah akan mengatasi peredaran karya secara ilegal, salah satunya dengan memblokir situs streaming film ilegal.
Foto: pexels
Pemerintah akan mengatasi peredaran karya secara ilegal, salah satunya dengan memblokir situs streaming film ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola situs menonton film melalui jalur distribusi tidak resmi, Indoxxi, mengumumkan akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020. Penghitungan menyusul rencana Kominfo menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal.

"Sangat berat, tapi, harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini," demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.

Baca Juga

Selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta, Senin (23/12) sempat menyebut pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan regulator.

Indoxxi menyebut alasan penutupan situs tersebut demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air. Saat ini situs tersebut masih dapat diakses dengan kata kunci "indoxxi.com", pengguna akan secara otomatis dialihkan ke situs tersebut. Tanda pagar #indoxxi pagi ini bertengger di urutan teratas platform mikroblog Twitter di Indonesia.

Kominfo akan bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum dan asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal. Termasuk di antaranya situs streaming film dan musik.

"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau tidak nanti orang malas berkreasi," kata Semuel.

Saat ini Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal. Namun pemerintah juga akan mencari cara lainnya untuk memberikan efek jera di masa mendatang. Kementerian meminta masyarakat yang ingin menonton film atau mendengar musik untuk mengakses layanan streaming yang legal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement