REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan rekayasa lalu lintas pelat nomor kendaraan ganjil genap tidak berlaku saat Libur Natal 2019, Selasa (24/12). Peniadaan ganjil genap juga berkaitan dengan cuti bersama.
"Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," demikian pengumuman yang dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa pagi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu juga berlaku pada hari H perayaan Natal, Rabu (25/12). Peniadaan ganjil genap akan berlangsung hingga menjelang akhir tahun mendatang.
"Ketentuan ganjil-genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020," katanya lagi.
Keputusan tersebut diberlakukan dalam rangka menjaga kondusivitas lalu lintas serta kepentingan masyarakat yang merayakan Natal saat berkendara di Jakarta. Kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.