REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yus Usman Sumanegara, pendiri Partai Hanura, berniat membawa mantan ketua umum Partai Hanura Wiranto dan kawan-kawan ke jalur hukum. Ia menyebut amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 194K/TUN/ 2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang penolakan permohonan kasasi yang diwakili Daryatmo dan Syarifuddin Sudding menegaskan bahwa Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) adalah legal.
"Kalau ada yang ngaku-ngaku Hanura lain itu berarti kan melawan hukum," kata Yus kepada wartawan di Kantor DPP Partai Hanura, Menteng, Jakarta, Senin (23/12).
Lebih lanjut, Yus mengatakan bahwa pernyataan kubu Wiranto yang menyebut Musyawarah Nasional (munas) III Partai Hanura abal-abal adalah tidak tepat. Sebab munas tersebut dihadiri oleh 34 DPD dan 514 DPC.
"Itu saja dua komponen itu saja sudah melebihi 90 persen dari pemilik suara yang sah. Kok tiba-tiba disebut abal-abal? Dan itu diselenggarakan oleh DPP Hanura yang mendapat legalitas," ujarnya.
Yus mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut sebelum nantinya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Para pendiri juga belum menyampaikan niatan tersebut ke OSO sebagai ketua umum Partai Hanura terpilih.
"Belum, belum. Kan baru tadi kita bahas internal ini," ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada Wiranto dan kawan-kawan untuk tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang tidak proporsional. Ia khawatir pernyataan tersebut hanya membuat situasi politik dan keamanaan nasional tidak kondusif.