REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi atas dilantiknya pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
PBNU berharap pimpinan dan dewan pengawas KPK bersinergi mengedepankan pencegahan daripada penindakan melalui oprasi tangkap tangan (OTT).
"Kita berharap bagaimana ke depan korupsi itu ditangani dengan cara-cara yang sifatnya pencegahan," kata Wasekjen PBNU, KH Masduki Baidlowi, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/12).
Masduki menuturkan, banyak model atau cara bagaimana KPK melakukan pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan. Seperangkat model itu sudah dimiliki, KPK tinggal menjalankannya model pencegahan itu.
"Banyaklah model-model pencegahan itu saya kira orang yang mau berkorupsi itu kan macam-macam. Juga macam-macam caranya, modusnya para pejabat untuk korupsi itu itu KPK sudah hafal dari A ampai Z," kataya.
Masduki memastikan, KPK sudah punya ilmunya dan bahkan KPK sudah mengetahui gelagat semua anggota DPR yang akan korup. Dan pada saat itulah KPK segera melakukan pencegahan bekerjasama dengan pimpinan.
Bahkan kata dia, kalau memang sudah terlanjur sudah parah tinggal diingatkan sesuatu yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi dikembalikan. "Bilang kalau cara-cara seperti itu tidak benar pastikan mereka malu," katanya.
Masduki ingin ke depannya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lagi membiarkan pejabat negara di ekesekutif, legislatif. dan yudikatif melakukan tindakan korupsi baru menangkapnya.
Menurutnya cara-cara kerja KPK yang lama itu kurang baik dan harus ditinggalkan. "Jangan orang dijebak-jebak untuk berkorupsi dimata-matai, dibiarkan korupsi baru ditangkap," katanya.
Menurut Masduki penangan kasus korupsi seperti itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Penangan korupsi cara Islam adalah bagaimana orang yang sudah punya niat tidak baik dalam hal ini melakukan korupsi itu dicegah agar tidak jadi korupsi. "Cara Islam itu memang sebenarnya bagaimana dia dicegah agar orang tidak berbuat tidak baik," katanya.
Masduki menuturkan, dalam hukum Islam itu ada sebuah adigium yang mengatakan lebih baik salah dalam membebaskan orang yang bersalah daripada memenjarakan orang yang tidak bersalah.
Artinya seorang hakim itu lebih baik salah membebaskan orang atau memutuskan orang dianggap tidak bersalah padahal dia bersalah lalau dia bebas.
Dan hal itu, kata dia, lebih baik dilakukan hakim, dari pada menghukum orang yang tidak bersalah lalu selanjutnya dianggap salah oleh hakim di pengadilan.
Untuk itu dia berharap KPK selalu hati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyidik sekaligus penutut umum.
Menurut dia, apresiasi terhadap pimpinan baru KPK sangat penting sebagai bentuk dukungan. Karena selama ini kata dia, KPK selalu menjadikan dirinya seperti pahlawan lantas kemudian penegak hukum lain Kejaksaan Agung dan Kepolisian tidak berguna di mata masyarakat.
"Jadi orang menganggap lembaga-lembaga lain itu menjadi tidak terhormat di mata publik hanya sendiri yaitu KPK," katanya.
KPK kata dia, harus menjadi virus yang baik kepada semua pihak terkait untuk mengajak bagaimana agar lembaga-lembaga Yudikatif yang lainnya menjadi lebih baik. Sehingga Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi bisa berjalan sesuai yang dicita-citakan.
"Bagi kami orang Islam, seperti NU, karena kami sebagai stakeholder civil society yang mengerjakan demokrasi kita tentu akan sangat penting demokrasi itu tegak di atas hukum tidak mungkin demokrasi itu tegak hukumnya tidak tegak," katanya.