Jumat 20 Dec 2019 14:12 WIB

Jamsostek-Bawaslu Sulut Lindungi 11 Ribu Pengawas Pilkada

Pengawas Pilkada tak perlu cemas lagi saat menjalankan tugasnya.

Kartu Peserta Jamsostek (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kartu Peserta Jamsostek (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Badan Penyelenggara jaminan Sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Bawaslu Sulawesi utara (Sulut) melindungi sebanyak 11 ribu pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di daerah tersebut. "Sekitar 11 ribu pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Sulawesi Utara dipastikan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan penandatanganan kerjasama (MoU) telah dilakukan," kata Kepala BPJamsostek Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Jumat (20/11).

Ia mengatakan kerja sama ini untuk sekitar 11 ribu pengawas, baik panwascam, panwas Desa/Kelurahan dan PTPS dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Hendrayanto mengatakan semua pihak tidak menginginkan sejumlah kejadian menimpa pengawas saat pelaksanaan Pemilu 2019 belum lama ini.

Baca Juga

“Saya rasa langkah ini sudah benar, agar pengawas Pilkada tak cemas lagi saat menjalankan tugasnya,” sebut Hendrayanto.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Cabang Manado, Adisafah Curmacosasih mengatakan terkait perlindungan sosial, sangat penting, karena kalau terjadi risiko, pekerja akan terlindungi sehingga tidak akan mengganggu keuangan keluarga. “Bisa kita bayangkan jika pekerja itu berhenti bekerja akibat terjadi resiko. Otomatis mata pencaharian keluarga terhenti juga,” sebutnya.

Ia memuji sinergitas antara BPJamsostek, Bawaslu, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, yang bersama-sama mengimplementasikan UU 40 Tahun 2004 dan UU 24 Tahun 2011 melindungi semua tenaga kerja. “Kami berharap semua pekerja bisa terlindungi,” tukas dia.

Ia menjelaskan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah 82/2019 terkait kenaikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, saat ini total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi untuk dua orang anak ahli waris. Untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement