REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melihat masih ada tantangan yang cukup kompleks yang harus dihadapi ke depan. Salah satunya, yakni mengenai komitmen tentang hak asasi manusia (HAM) perempuan pada para pengambil kebijakan maupun tokoh berpengaruh di masyarakat.
"Kami memandang, di balik capaian-capaian ada tantangan dan ruang yang cukup kompleks," ungkap Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dalam kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Publik Komnas Perempuan 2015-2019 di Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Ia menyebutkan, tantangan dan ruang yang kompleks tersebut salah satunya mengenai komitmen tentang HAM perempuan yang kurang mengakar pada pengambil kebijakan. Itu juga terjadi pasa aktor kunci atau tokoh-tokoh yabg berpengaruh di masyarakat.
"Itu catatan-catatan kami. Bagaimana kebijakan-kebijakan diskriminatif bermunculan. Di mana konstitusi dinomorduakan mengatasnamakan kelompok-kelompok mayoritas. Isu HAM bahkan dipelintir untuk melanggar hak asasi," jelasnya.
Kemudian, ia juga melihat adanya impunitas di tengah konsolidasi lembaga keamanan dan korporasi. Hal tersebut ia nilai menjadi tantangan tersendiri bagi Komnas Perempuan. Itu ia lihat dari pemantauan atau pendokumentasian laporan di 27 konteks konflik sumber daya alam dalam lima tahun terakhir.
"Kadang atas nama keamanan, kelompok-kelompok korban dipindahkan yang kadang pemindahannya tidak jelas, apakah pemindahannya untuk kemanan atau tidak jauh beda dengan pengusiran atau penggusuran massal," tutur dia.
Selain itu, tantangan bagi Komnas Perempuan ke depan juga ada pada persoalan perempuan dalam transisi era digital. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi sesuatu yang diperjuangkan oleh Komnas Perempuan. Ia melihat terdapat berbagai persoalan bagi perempuan di era digital saat ini.
"Kami juga melihat kekerasan terhadap perempuan di era digital semakin kompleks. Pelecehan seksual juga jadi beragam menyasar integritas perempuan lewat digital," jelasnya.
Komnas Perempuan mencatat, pada 2018, kekerasan terhadap perempuan di dunia siber meningkat jumlahnya hampir dua kali lipat dari 2017. Komnas Perempuan menerima 97 aduan kasus Kekerasan terhadap perempuan di dunia siber dan 65 aduan kasus pada 2017.
Kasus-kasus siber itu didominasi oleh ancaman kekerasan seksual, persekusi, rekruitmen untuk tujuan traficking dan terorisme. Termasuk juga penyebaran materi-materi digital, termasuk konten pornografi, yang berpotensi merusak reputasi dan martabat perempuan korban.
Komnas Perempuan menilai, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia siber itu masih sulit untuk diproses. Itu terjadi akibat minimnya regulasi yang melindungi perempuan.
Mereka mengambil contoh kasus Baiq Nuril yang menjadi sorotan publik. Kasus itu menunjukkan negara ini membutuhkan hukum dan penegak hukum yang memiliki sensitivitas gender dan bisa menemukenali tren kekerasan terhadap perempuan berbasis siber, bukan malah melakukan stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap korban.
Pada kesempatan itu, Komnas Perempuan memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan. Rekomendasi itu ditujukan kepada beberapa pihak, yakni kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan pemerintahan pusat, pemerintah pusat dan daerah, institusi penegak hukum, serta masyarakat sipil.
Rekomendasi Komnas Perempuan Periode 2015-2019 untuk Presiden Republik Indonesia terdiri dari tiga poin, yakni:
- Meningkatkan kapasitas penyelenggara negara dalam menerapkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan substantif dan kewajiban negara pada seluruh penyelenggaraan tanggung jawab lembaga negara, guna memastikan terpenuhinya hak setiap warga untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk dalam hal ini menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan berbasis gender dan diskriminasi terhadap perempuan, baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, masyarakat maupun korporasi.
- Memperkuat pengetahuan dan pemahaman tentang peran dan fungsi lembaga HAM, terutama lembaga HAM khusus (Komnas Perempuan), dalam tata kelola negara, di mana pascaamandemen konstitusi negara perlu dilengkapi dengan mekanisme HAM yang berfungsi untuk memastikan terselenggaranya tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam pemajuan, penegakan, pelindungan dan pemenuhan HAM.
- Melanjutkan tanggung jawab negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu termasuk dengan menggunakan prinsip transitional justice untuk memastikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih banyak terjadi pada 2019. Selain itu, kebijakan diskriminatif juga masih bermunculan di sejumlah daerah.
"Masih banyaknya kasus kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2019 yang mencatat sebanyak 2.988 kasus atau 31 persen dari kasus terhadap perempuan yang dilaporkan," jelas Bintang, Kamis (19/12).
Karena itu, menurutnya, ke depan masih diperlukan pengantisipasian akan terjadinya berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan. Bintang juga melihat, saat ini masih bermunculan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di sejumlah daerah. Ia menyebutkan, kebijakan seperti itu terjadi lantaran konservatisme dan politik identitas yang menguat.
"Kehadiran kebijakan diskriminatif ini tidak hanya berdampak pada perempuan, tapi juga berpotensi mendelegitimasi konstitusi, merapuhkan daya rekat kebangsaan, serta menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional," katanya.
Tantangan ke depan, terutama bagi perempuan, Bintang sebut akan semakin kompleks dan harus menjadi perhatian bagi Komnas Perempuan. Tantangan seperti adanya kesenjangan ekonomi, ketidakpastian hukum, dan minimnya rasa aman bagi perempuan.
"Untuk itu, bersama-sama dengan stakeholder lainnya, diharapkan Komnas Perempuan dapat berkolaborasi dalam mengatasi hal-hal tersebut. Agar nantinya, kita bisa bersama-sama visi Indonesia Emas 2045," ungkap dia.
Di samping itu, ia juga mengatakan, penegakan hak asasi manusia (HAM) masih dirasakan belum berjalan secara optimal. Menurutnya, pemenuhan HAM bagi perempuan masih terkendala adanya isu seperti wacana pembagian secara dikotomis antara ruang publik dan ruang privat.
"Oleh karena itu, adanya dikotomi urusan publik dan privat ini tanpa disadari turut serta melanggengkan pelanggaran hak asasi perempuan," katanya.
Karena itu, jelas dia, paradigma partisipatif saat ini menjadi penopang dasar dalam kelangsungan perubahan. Partisipasi dalam konteks yang paling dasar meletakkan peran setiap individu ataupun kelompok dalam peran substansif dan tidak hanya terbatas pada peran prosedural semata.
"Bahkan lebih jauh lagi, individu maupun kelompok merupakan pemilik dari tujuan menuju perubahan, yaitu keadilan, kesejahteraan umum, demokrasi, ataupun kepentingan-kepentingan lain yang bersifat publik," terangnya.