REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut akan mengajukan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengaku DPR sudah sepakat dengan RUU tersebut karena RUU nya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
“Nantinya saat 2020 Indonesia akan memiliki RUU perlindungan data pribadi. Sehingga semua data aman. Ini yang menjadi prioritas dan perhatian kami ke depannya,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Kemudian, ia melanjutkan penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data perlindungan dan regulasi Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu. Namun, kedaulatan data sebuah negara.
Johnny menambahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini harus disusun secara sektoral dan parsial. Sehingga RUU tersebut bisa melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Tidak ada lagi untuk bisa menyebarkan data seseorang ke dunia digital secara sembarangan.
Sementara itu, selain RUU Perlindungan Data Pribadi. Johnny juga akan melakukan revolusi digital jaringan internet dari 4G ke 5G sampai ke daerah pedalaman. Pembangunan jaringan dan platform digital (5G) menjadi bagian dari 10 prioritas nasional di dalam roadmap “Making Indonesia 4.0”. Adanya 5G juga mendorong efisiensi dan peningkatan produktivitas di sektor manufaktur.
“Ya kami harus menyambut baik strategi manajemen media digital 4.0. Informasi dan komunikasi di era demokrasi itu penting dan akan lebih maju lagi. Mari sama-sama membangun kesamaan pandangan kemajuan media digital 4.0,” kata dia.