Kamis 19 Dec 2019 17:03 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tersangka EP melakukan perlawanan dengan menggunakan parang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus pencurian motor (ilustrasi)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kasus pencurian motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati EP (40), yang merupakan warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kabupaten Batu. EP merupakan spesialis pencuri motor yang biasa menjalankan aksinya di Malang Raya, Surabaya, dan beberapa daerah lainnya di Jatim. EP ditembak mati di Porong, Sidoarjo, pada Rabu (19/12).

"Saat dilakukan penyergapan, tersangka EP melakukan perlawanan dengan menggunakan parang untuk menyerang petugas. Sehingga dilakukan penembakkan dan tersangka EP meninggal dunia," kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12).

Pitra menjelaskan, penyergapan tersangka EP bermula dari tertangkapnya tersangka FR (59), yang merupakan warga Kelurahan Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. FR merupakan penadah sepeda motor hasil curian dari EP. FR ditangkap di Jombang pada Selasa (17/12).

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, didapatkan informasi bahwa saudara FR membeli motor-motor hasil curian dari saudara EP," ujar Pitra.

 

Atas hasil interogasi tersebut, lanjut Pitra, maka dilakukan penyelidikan terhadap tersangka EP. Dari hasil pengembangan, didapati informasi, tersangka EP melintas di Jalan Raya Pandaan, dengan menggunakan motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol N3578 ABC.

"Kemudian dilakukan pembututan, dan sesampainya di Jalan Porong, Sidoarjo, dilakukan penyergapan. Namun saat dilakukan penyergapan yang bersangkutan melawan dan ditembak mati itu tadi," kata Pitra.

Pitra mengaku, tersangka EP tidak ragu melukai korbannya, saat melancarkam aksinya ketahuan dan pemilik sepeda motor melakukan perlawanan. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu buah parang, satu buah verulit, dua unit handphone, dan empat unit sepeda motor.

"Tersangka FR disangkakan melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pudana persekongkolan jahat atau penadahan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Pitra.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement