Rabu 18 Dec 2019 22:30 WIB

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Maksimal 3 Bulan

Kejagung mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya maksimal 3 bulan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan maksimal hingga tiga bulan.

"Kami berpedoman pada SOP. SOP kami, tahap pertama ini, kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Adi menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 sehingga batas waktu penyidikan hingga Maret 2020. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 89 saksi terkait kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp13,7 triliun itu, tetapi belum menetapkan tersangka.

"Jadi awal, di kami ada tahapan, dalam tahapan itu (90 hari), soal nanti berkembang itu lain lagi," kata Adi Toegarisman.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi sehingga mengalami gagal bayar. Perusahaan pelat merah itu diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang besar.

Pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk.

Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement