Rabu 18 Dec 2019 17:43 WIB

ICW Tetap Tolak Keberadaan Dewas KPK

Adanya dewas yang ditunjuk oleh presiden akan mengurangi independensi dari KPK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap tegas menolak keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siapapun nama yang akan ditunjuk mengisi posisi baru dalam lembaga antirasuah itu. ICW tetap menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK.

"Siapapun Dewan Pengawas KPK tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian kami bahwa Presiden tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (18/12).

Baca Juga

ICW memiliki dua alasan menolak Dewas KPK. Pertama, KPK adalah lembaga independen yang tak mengenal konsep pihak pengawas. 

Adanya Dewas yang ditunjuk oleh presiden akan mengurangi independensi dari KPK. "Pengawas sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK," ujar Kurnia.

Alasan kedua, ICW menilai kewenangan Dewas terlalu besar dalam mengawasi KPK. Salah satunya, izin menyadap yang harus dikeluarkan terlebih dahulu oleh Dewas.

"Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas? Sementara di saat yang sama justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut," ujar Kurnia.

Selain itu, keberadaan Dewas juga membuat pemerintah dapat mengintervensi kerja KPK. Sebab, pembentukannya tak melewati mekanisme panitia seleksi (Pansel).

"Dewas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nama itu mulai dari Artidjo Alkostar, Taufiequerachman Ruki, hingga hakim Albertina Ho.

Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019. "Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement