Rabu 18 Dec 2019 04:24 WIB

Laode Sebut 2019 Jadi Tahun Terberat KPK

Tahun ini sebagai masa perlawanan para koruptor terhadap aksi pemberantasan korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (tengah), Alexander Marwata (kanan), Saut Situmorang (kedua kanan), dan Laode M. Syarif (kiri) berfoto bersama sebelum memberikan keterangan kepada wartawan mengenai laporan kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (tengah), Alexander Marwata (kanan), Saut Situmorang (kedua kanan), dan Laode M. Syarif (kiri) berfoto bersama sebelum memberikan keterangan kepada wartawan mengenai laporan kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 2019 sebagai tahun terberat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, tahun ini sebagai masa perlawanan para koruptor terhadap aksi pemberantasan korupsi.

“Di ujung tahun kepemimpinan kami ini (2019), tidak berlebihan jika kami ungkapkan, bahwa inilah tahun terberat. Ketika KPK, secara keseluruhan terasa seperti dikepung kepentingan antipemberantasan korupsi,” kata Laode di gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (17/12).

Baca Juga

Laode menyampaikan itu dalam refleksi KPK 2019. Refleksi akhir tahun tersebut sekaligus penyampaian tentang pencapain kerja KPK 2016-2019. 

Laode menyampaikan sejumlah keberhasian KPK dalam empat tahun belakangan. Di antaranya tentang keberhasilan KPK selama empat tahun berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61,5 triliun.

KPK membongkar sejumlah kasus megakorupsi, dan memenjarakan sejumlah petinggi negara yang selama ini kerap lolos dari jeratan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang perang terhadap prilaku koruptif.

Akan tetapi, pada tahun terakhir, kata Laode, ada semacam perlawanan balik para karuptor yang selama ini berurusan dengan KPK. Perlawanan balik tersebut, kata Laode, bahkan mengancam keberadaan dan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Namun, ia berharap, kerja pemberantasan korupsi di tahun-tahun mendatang tak kendur. Sebagai bentuk tak mau menyerah, Laode berharap agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus lebih masif lagi. 

“Kita paham, bahwa kita tidak boleh menyerah kalah pada perlawanan balik koruptor atau corruptors fight back  tersebut,” kata Laode.

Laode tak menyebut contoh perlawanan balik koruptor terhadap KPK itu. Akan tetapi, jika menengok perjalanan KPK dalam empat tahun terakhir, KPK paling kecewa setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau menerbitkan Perppu UU KPK sebagai pembatalan UU KPK 19/2019. 

Desakan nasional pembatalan UU 19/2019 tersebut karena KPK anggap UU sebagai pijakan fungsi dan tugas kewenangan KPK yang bakal meruntuhkan KPK. Karena rapuhnya UU KPK 19/2019, Loade, bersama dua komisioner KPK lainnya, Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laode, bersama tiga komisioner lainnya, Saut Situmorang, Basariah Panjaitan, dan Agus Rahardjo sebagai ketua KPK, bakal mengakhiri masa tugasnya pada 20 Desember mendatang. 

Hanya Alexander Marwata yang akan kembali dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama empat komisioner baru periode 2019-2023, Jumat (20/12).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement