Rabu 18 Dec 2019 17:46 WIB

Meski Ada Artidjo, Pukat UGM Tegas Tolak Dewas KPK

Pukat UGM tetap menolak adanya pihak yang mengawasi KPK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) tetap menolak keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski diisi oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan tetap menolak adanya pihak yang mengawasi komisi anti-rasuah itu.

"Saya tidak melihat pada orangnya. Saya lihat pada konstruksi UU dan keberadaan dewas itu sendiri," ujar Zainal kepada Republika, Rabu (18/12).

Baca Juga

Dengan adanya dewas yang ditunjuk oleh presiden, ia menilai, KPK dapat kehilangan independensinya. Sebab, kerja KPK nantinya akan diawasi dan harus meminta izin pada Dewas.

"Tak ada logikanya karena ada lembaga yang besar kewenangannya, maka harus dibangun lembaga pengawasan," ujar Zainal.

"Jadi mau dia taruh siapa aja di situ, bagi saya enggak pengaruh, karena penolakan itu pada konsep dan ide yg ada di UU KPK. Perdebatanhya bukan di orangnya," ujar Zainal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nama itu mulai dari Artidjo, Taufiequerachman Ruki, hingga hakim Albertina Ho. 

Masukya Artidjo disambut baik banyak pihak. Selama ini, Artidjo dikenal memiliki rekam jejak dalam memberikan hukuman yang berat kepada tersangka kasus korupsi.

Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019. "Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement