Selasa 17 Dec 2019 19:17 WIB

Laode Harap Pimpinan Baru KPK tak Hentikan Kasus

Dua kasus yang masih berjalan, yakni korupsi proyek pengadaan KTP-el dan BLBI.

Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang (dari kedua kiri ke kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memeberikan keterangan saat konferensi pers kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang (dari kedua kiri ke kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memeberikan keterangan saat konferensi pers kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengharapkan pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk tidak menghentikan kasus yang belum tuntas di KPK. Dua kasus besar yang prosesnya masih berjalan di KPK, yakni korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Mengenai kasus yang belum tuntas, kami berharap kepemimpinan Pak Alex (Alexander Marwata) yang akan datang melanjutkan dan tidak di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tentunya. Kami berharap tetap lanjut ya," ujar Laode Syarif, saat konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 "Kerja Belum Selesai", di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga

"Kasus besar seperti KTP-el belum selesai, tetapi Dirdik (Direktur Penyidikan) dan Dirtut (Direktur Penuntutan) masih bekerja untuk yang yang lain. BLBI juga belum selesai," ujar Syarif.

Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang berharap penanganan kasus-kasus yang belum selesai agar tetap dilanjutkan. "Saya menggarisbawahi yang disampaikan Pak Laode tadi, untuk kasus-kasus yang belum di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu," kata Agus.

photo
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Basaria Panjaitan (tengah), Alexander Marwata (kanan), Saut Situmorang (kedua kanan), dan Laode M. Syarif (kiri) berfoto bersama sebelum memberikan keterangan kepada wartawan mengenai laporan kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, beberapa kasus yang masih ditangani saat ini sudah ada perkembangannya. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci kasus mana saja yang telah ada perkembangannya tersebut.

"Sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang agak menjanjikan, hanya waktu saja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir," ujar Agus.

Pada pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 ayat (1) disebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pada ayat (2) disebut penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Selanjutnya pada ayat (3), penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh KPK kepada publik.

Kemudian pada ayat (4) disebut penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement