Selasa 17 Dec 2019 18:35 WIB

Studi Terbaru Ungkap Bahaya Rokok Elektrik Bagi Paru

Rokok elektrik meningkatkan risiko penyakit paru hingga sepertiga.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Aneka varian cairan rokok elektrik atau vape. Penelitian terbaru menunjukkan kaitan rokok elektrik dengan penyakit paru.
Foto: Republika/ Wihdan
Aneka varian cairan rokok elektrik atau vape. Penelitian terbaru menunjukkan kaitan rokok elektrik dengan penyakit paru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Studi terbaru menunjukkan penggunakan rokok elektrik meningkatkan risiko kronik di paru-paru secara signifikan. Risiko tersebut di antaranya asma atau emfisema, seperti diuraikan peneliti Amerika.

Studi yang diterbitkan di American Journal of Preventive Medicine menjadi salah satu penelitian pertama yang menunjukkan bahaya penggunaan rokok elektrik atau vaping secara jangka panjang. Rokok elektrik pasalnya kerap dipromosikan sebagai alternatif yang lebih aman dibanding tembakau, sekaligus sebagai metode membantu perokok berhenti merokok.

Baca Juga

Dilansir dari Reuters, Selasa (17/12), studi menemukan rokok elektrik meningkatkan risiko penyakit paru hingga sepertiga bila dibandingkan mereka yang tidak pernah merokok atau menggunakan vape. Risiko bertambah tinggi dewasa yang menggunakan rokok elektrik dan juga merokok tembakau.

Riset tersebut muncul setelah Amerika menghadapi krisis vape di kalangan anak mudanya. Menurut Centers of Disease Control and Prevention (CDC), lebih dari 27,5 persen murid SMA di Amerika adalah pengguna rokok elektrik. Angka tersebut naik dari 20,7 persen di 2018.

"Rokok elektrik telah dipromosikan sebagai tidak berbahaya dan itu tidak benar," ujar

Stanton Glantz, direktur dari University of California San Francisco Center for Tobacco Control Research and Education, dalam wawancara via telepon.

Glantz dan koleganya menggunakan data dari 32 ribu orang dewasa yang disurvei dalam Population Assessment of Tobacco and Health (PATH) oleh CDC. Survei itu melacak kebiasaan atau perilaku penggunaan rokok elektrik dan tembakau. Termasuk diagnosa penyakit paru-paru terbaru dari tahun 2013 hingga 2016.

Studi menemukan, tidak ada penderita paru di awal penelitian. Tiga tahun setelahnya peneliti menemukan pengguna rokok elektrik sekitar 30 persen meningkat risiko terpapar penyakit paru. Yaitu, asma, bronkitis, emfisema, dan chronic obstructive pulmonary disease (COPD).

Kenaikan risiko penyakit paru tersebut dibandingkan dengan mereka yang tidak pernah merokok atau mengisap vape. Para perokok meningkat risiko penyakit paru kronisnya dua kali lipat dibanding mereka yang tidak pernah merokok.

Bahkan, mereka yang merokok tembakau dan juga pengguna rokok elektrik meningkat risikonya sampai tiga kali lipat.

"Semua orang, termasuk saya, dulu berpikir rokok elektrik seperti rokok biasa tapi tidak buruk. Jika kamu bisa mengganti rokok biasa dengan rokok elektrik, kamu akan lebih baik," kaya Glantz.

"Kenyataannya kamu tidak lebih baik. Rokok elektrik memiliki risiko yang unik dalam kaitannya dengan penyakit paru."

Studi baru ini dipandang lebih kuat karena melihat risiko ke paru dalam periode waktu tertentu. "Studi juga menambah bukti ke tubuh yang bertumbuh kalau vaping tidaklah aman," ujar Robert Tarran, fisiologis dan pakar vape dari University of North Carolina School of Medicine.

photo
Vape dengan perasa sudah mulai dilarang penjualannya di sebagian negara bagian Amerika. Juga dilarang di Jepang dan India.

Rokok elektrik di Indonesia

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mencermati rokok elektrik di Indonesia semakin mudah didapatkan. Berbagai merek vape tersedia di pasaran dan bisa dibeli oleh siapa saja. IAKMI memandang, rokok elektrik tidak jauh berbeda dampaknya dibanding rokok konvensional.

Ketua IAKMI Dr Ede Surya Darmawan mengatakan, saat ini keberadaan rokok elektrik di Indonesia belum memiliki aturan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa negara harus tampil dalam menyediakan perangkat aturan terhadap apapun yang mengakibatkan adiksi atau mengakibatkan kondisi kesehatan menurun.

"Produk nikotin apapun wujudnya pasti bermasalah. Negara harus mengatur itu, mereduksi, bahkan menghilangkan. Harus tampil dan segera. Kehati-hatian harus dikedepankan," ujar Ede.

Selain itu, menurut Ede, undang-undang konsumen juga harus di kedepankan dalam hal pemasaran vape. Ia mengatakan, apapun yang dikonsumsi masyarakat harus ada aturannya. "Apakah kita harus menunggu ada korban dulu baru kemudian aturannya?" ujar Ede.

Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) menyampaikan kekhawatiran orang tua mengenai kemudahan anak-anak mengakses penjualan vape. Koalisi pun menyerukan agar para pihak mencegah pembelian rokok elektrik oleh mereka yang masih di bawah umur.

"Saran saya, selain adanya aturan mengenai standar kualitas alat dan liquid yang dijual, juga penting untuk membuat aturan yang berisi batasan kepada siapa mereka menjualnya," kata Ketua KABAR, Ariyo Bimmo.

Ariyo mencontohkan, ketika ada remaja yang hendak membeli vape, maka penjual dapat langsung meminta identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP). Penjual juga perlu menanyakan, apakah ini pertama kalinya menggunakan vape atau memang sudah cukup lama.

Meskipun belum ada peraturan berdasarkan undang-undang yang diatur oleh negara untuk rokok elektrik, menurut Ariyo, aturan ini bisa dimulai oleh asosiasi pedagang maupun pengusaha vape. Hal tersebut bisa dilakukan secara bersamaan sebagai langkah pencegahan remaja menggunakan rokok elektronik atau vape.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah memastikan kalau rokok elektrik tidak lebih aman dibanding rokok biasa. WHO memperingatkan bahwa rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan karena mengandung cairan kecanduan dengan nikotin dosis besar dan zat beracun lainnya.

photo
Bahaya merokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement