Selasa 17 Dec 2019 16:27 WIB

Wapres Dukung Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino Diselidiki

Kiai Ma'ruf harap aparat yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti temuan PPATK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (17/12).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung penelusuran oknum kepala daerah yang diduga menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Kiai Ma'ruf pun berharap aparat yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

"Ya kita mempersilakan untuk terus ditelusuri (rekening kepala daerah tersebut) dan kepada yang memiliki otoritas, untuk menindaklanjuti,"ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (17/12).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf menilai penelusuran bagian untuk memastikan dana yang disimpan di rekening Kasino, bukan dana milik negara. Karena itu, ia menyerahkan hasil penelusuran tersebut kepada aparat yang berwenang, termasuk jika hasil penelusuran menemukan fakta tersebut.

"Semua kan udah ada aturannya, kalau memang ternyata ada hal-hal yang dilanggar, ya saya kita tinggal ditegakkan saja aturannya saja, pokoknya semua yang memiliki otoritasnya bisa menindaklanjuti, bekerjasama dengan PPATK," ujar Kiai Ma'ruf.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia nonaktif itu juga enggan merespon terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum kepala daerah, jika memang ternyata melanggar. Kiai Ma'ruf akan menyerahkan hal tersebut kepada ketentuan perundangan yang berlaku.

"Kan ada aturannya, kalau dia menyelewangkan bisa kena  KPK kan, pidanakan, kalau pidana kan ada aturannya. saya kira itu, nggak harus begini begini sudah semuanya, sudah ada aturannya," ujar Kiai Ma'ruf.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepala daerah. Temuan transaksi keuangan dalam bentuk valuta asing tersebut senilai 50 miliar rupiah, yang dimasukkan ke rekening kasino di luar negeri.

Kepala PPATK Kiagus Badaruddin mengungkap cara pencucian uang itu. Menurut dia, uang yang didapatkan secara tidak sah itu dimasukkan ke dalam rekening yang disediakan kasino untuk kemudian ditarik kembali dan dibawa ke Indonesia.

“Jadi, orang-orang tertentu itu kan menyimpan uangnya di rekeningnya yang disediakan oleh kasino. Nah, kita menduga bahwa orang ini itu diduga uangnya bukan melalui mendapatkan uang yang sah,” ujar Kiagus.

Kiagus menerangkan, pihak-pihak itu kemudian menukar uang yang sudah masuk ke dalam rekening yang disediakan kasino tersebut dengan cip untuk bermain judi. Setelah itu, mereka menukarkannya kembali ke dalam bentuk uang sebelum membawa uang tersebut ke Indonesia.

“Mereka beli cip, nanti dia tukar lagi, baru dia bawa masuk ke Indonesia. Iya, ada beberapa negara yang kasino itu legal. Yang penting, data kami sudah ada dan kami sudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tertentu,” ungkap Kiagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement