Selasa 17 Dec 2019 13:05 WIB

Honorer Masuk Got, Sekcam Ambil Alih Tugas Lurah Jelambar

Sekcam Grogol Petamburan ditunjuk menggantikan lurah Jelambar.

Tenaga honores disebut diminta masuk ke got atau selokan.
Foto: Youtube (tangkapan layar).
Tenaga honores disebut diminta masuk ke got atau selokan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menunjuk Sekretaris Kecamatan (SekCam) Grogol Petamburan Suhardin menggantikan Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo. Lurah Agung dibebastugaskan akibat honorer Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) kelurahan itu yang diminta masuk ke got.

"Maka ditunjuklah Sekcam sebagai pelaksana harian Lurah Jelambar merangkap sebagai Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan," ujar Rustam di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa.

Baca Juga

Penunjukkan Suhardin sesuai instruksi Inspektorat DKI Jakarta yang ia terima melalui surat. Rustam tak menjelaskan sampai kapan Suhardin akan menjabat sebagai Plh Lurah Jelambar, sembari Kecamatan Grogol Petamburan melakukan pemeriksaan terhadap Agung dan sejumlah pihak terkait dalam dugaan pelanggaran disiplin aparatut sipil negara.

"Kalau dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan sudah ditemukan oleh Inspektorat dan ditindaklanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin seperti apa, itu yang perlu dilakukan pemeriksaan camat sebagai atasannya langsung," kata Rustam.

Sebelumnya, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo terindikasi melakukan pelanggaran ketidakpatutan sebagai seorang PNS berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyusul viralnya video pegawai honorer kategori dua (K2) harus masuk got dalam sebuah 'tes lapangan'.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan memang terindikasi adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michail Rolandi di Balai Kota Jakarta.

Lurah Jelambar dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan calon Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) di wilayahnya.

Seleksi penerimaan anggota PPSU tersebut untuk pengadaan 2020. Lurah Jelambar dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan proses seleksi dengan memasukkan pegawai honorer tersebut ke dalam got atau saluran penghubung (PHB).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement