REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat pada proses penilaian anugerah Adikarya Wisata 2019 sehingga meloloskan Diskotek Colosseum sebagai salah satu penerima penghargaan. Jajaran yang memberikan penghargaan kepada Diskotek Colosseum bakal terkena sanksi jika terbukti ada kelalaian.
"Hari ini Pak Gubernur telah memerintahkan kepada inspektorat, jika terbukti ada kelalaian, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12).
Terkait pemeriksaan tersebut, kata Saefullah, selama masa pemeriksaan seluruh jajaran yang terlibat akan dinonaktifkan sementara. "Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta telah membatalkan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum karena mempertimbangkan dua fakta yang ada. Fakta tersebut yakni surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk meninjau kembali izin perusahaan Diskotek Colosseum.
Surat tersebut juga melaporkan hasil razia yang dilakukan BNNP DKI Jakarta kepada pengunjung Diskotek Colosseum yang kedapatan menggunakan narkoba. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta lalu menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut dengan memanggil pihak pengusaha diskotek tersebut dan mengeluarkan surat tertulis kepada pemilik usaha agar meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjungnya.
Adanya fakta tersebut, lanjut Saefullah, prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikaraya harus ditinjau kembali pada masa-masa yang akan datang. "Kedepan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata, sehingga penerima harus betul-betul dipilih secara cermat," kata Saefullah.