Senin 16 Dec 2019 18:06 WIB

Qanun Aceh Ujian LKS

Qanun bukan sekadar emosional keagamaan, tetapi alternatif.

Teller bank syariah sedang menghitung uang nasabah (ilustrasi)
Foto:

Maqasid syariah

Hasil penelitian di negara-negara Timur Tengah dan Asia Tenggara memperlihatkan hubungan kuat dalam jangka panjang antara pangsa pasar perbankan syariah (aset dan dana pihak ketiga) terhadap pertumbuhan ekonomi. Hubungan kuat ini mencerminkan konsekuensi dari financial deepening. Kondisi ini memperlihatkan, perbankan syariah di negara-negara tersebut sukses memobilisasi dana masyarakat sehingga sistem perbankannya bertambah kuat, stabil, dan efisien.

Pengembangan keuangan syariah (yang diukur dengan pembiayaan bank syariah) berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, hasil penelitian juga memperlihatkan besarnya pengaruh positif perbankan syariah sangat tergantung kesiapan otoritas menyiapkan kerangka kerja institusional, UU, regulasi, dan infrastruktur pendukung bank syariah yang memadai.

Peranan yang diharapkan dari pengembangan keuangan syariah dimaksud harus selalu mengacu pada tujuan umum syariah (maqasid syariah), yang memberikan kerangka kerja dan arahan besar bagaimana transaksi keuangan harus diatur. Perspektif perbankan syariah menjadi tak terbatas pada pemenuhan persyaratan minimum hukum dan menyebut sesuai syariah. Tujuan syariah institusi keuangan syariah mencakup kelancaran sirkulasi kekayaan, praktik keuangan yang adil dan transparan, dan keadilan, baik di tingkat mikro maupun makro.

Dalam maqasid, kegiatan keuangan dan perbankan Islam mengarah pada aktualisasi tujuan syariah dengan mewujudkan manfaat dan mencegah mafsadah (haram) dalam kerangka kerja lebih luas dari kepentingan korporasi ke masyarakat, yang dikenal sebagai bisnis berkelanjutan. Bisnis berkelanjutan adalah suatu situasi di mana keberhasilan atau kinerja suatu perusahaan meningkat saat yang sama juga berhasil mengatasi masalah lingkungan dan sosial.

Konsekuensi dari tujuan penerapan bisnis berkelanjutan adalah manajemen perusahaan ditantang menemukan pendekatan baru untuk mewujudkan kasus bisnis potensial melalui pengelolaan keberlanjutan yang memadai. Perusahaan harus mampu mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam model bisnis dan juga perluasannya, yakni sejauh mana aspek lingkungan dan sosial telah tertanam dalam strategi keberlanjutan perusahaan yang mendasari model bisnis.

Pendeknya, dalam pendekatan ini isu lingkungan dan isu sosial ekonomi masyarakat mendapatkan relevansi dalam strategi sehingga perusahaan harus memodifikasi model bisnis dari sketsa model bisnis yang ada. Penerapan Qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah menjadikan wilayah Aceh adalah wilayah eksklusif lembaga keuangan syariah.

Konsekuensinya, parameter kinerja perbankan syariah bertambah luas dan komprehensif dari semula indikator kesehatan bank sebagai korporasi menjadi peranan bank syariah terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. Qanun Aceh menjadi batu ujian apakah lembaga keuangan syariah utamanya perbankan syariah mampu memberikan nilai tambah dan peran lebih baik dibandingkan perbankan konvensional.

Karena itu, problem Qanun bukan saja soal konversi kelembagaan, menutup bank konvensional dan membuka bank syariah, melainkan lebih luas. Yakni, pertama, mengubah pola pikir orientasi kinerja bisnis dari peningkatan laba bank menjadi kinerja bank disertai seberapa besar manfaat bank terhadap peningkatan kesejahteraan para nasabah dan masyarakat Aceh. Kedua, membangun model bisnis baru dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah di dalam ekosistem syariah.

Problem bank syariah bukan hanya membuat produk syariah yang menyamai produk bank konvensional, melainkan membangun inovasi model bisnis yang memperluas akses pembiayaan UMKM, menumbuhkan aktivitas dan pemain bisnis halal baru, serta memangkas biaya produksi dan distribusi sehingga biaya ekonomi di Aceh semakin efisien.

Ketiga, memfasilitasi dan mendorong kewirausahaan generasi muda Aceh. Keberlangsungan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh tidak bisa lagi bergantung pada SDA, tetapi pada kreativitas dan inovasi produk serta layanan.

Bank syariah harus berkoloborasi dengan perguruan tinggi, pesantren, dan pemerintah untuk membangun kapabilitas pebisnis untuk menemukan dan menciptakan peluang bisnis baru. Keempat, membangun dan membudayakan etika bisnis syariah dalam keseluruhan aktivitas ekonomi masyarakat serta produksi, konsumsi, dan distribusi sehingga menciptakan kesejahteraan juga keberkahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement