Senin 09 Dec 2019 15:01 WIB

Amanah dalam Mengelola Perusahaan Wakaf

Wakaf perlu dikelola dengan baik untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr. Fahruroji, Lc, MA, Pegiat wakaf

Salah satu pertimbangan dibentuknya undang-undang tentang wakaf adalah bahwa wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, agar wakaf dikelola secara efektif dan efisien maka kuncinya terletak pada manajemen yang baik. Dalam hal ini, sangat relevan apabila wakaf dikelola oleh perusahaan wakaf yang operasionalnya menerapkan manajemen yang baik (good corporate governance).

Melalui perusahaan wakaf, aset wakaf akan dikelola secara efektif dan efisien agar mendapatkan hasil yang optimal sehingga wakaf berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umum. Efektivitas perusahaan wakaf dalam mengelola aset wakaf dan kontribusinya yang besar dalam mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi wakaf, telah ditunjukkan oleh perusahaan-perusahaan wakaf yang ada di beberapa negara seperti Perusahaan Wakaf Hamdard di Pakistan, Perusahaan Wakaf An-Nur di Johor Malaysia, dan Perusahaan Wakaf Warees di Singapura.

Pertama, Perusahaan Wakaf Hamdard di Pakistan. Perusahaan ini bermula dari Hamdard Dawakhana yang didirikan oleh Hakeem Hafiz Abdul Majeed, yang pada tahun 1920 memiliki reputasi sebagai pemasok apotek di Delhi.

Pada 1947, Hamdard sudah terkenal sebagai produsen terbaik dan terkemuka  serta penjual produk herbal dan obat-obatan di anak benua India. Setelah kemerdekaan Pakistan pada 1947, Hakeem Mohammed Said anak bungsu Hakeem Hafiz Abdul Majeed pindah ke Pakistan dan mendirikan Hamdard di Karachi. Hanya dalam beberapa tahun saja, Hamdard menjadi produsen herbal lokal terkemuka di Pakistan.

Tahun 1953 ketika Hamdard telah menjadi perusahaan farmasi yang besar, Hakeem Mohammed Said mewakafkannya. Ia berkata, “kekayaan sebagai kabut asap yang menghancurkan kilau jiwa setiap orang.”

Setelah diwakafkan, keuntungan perusahaan disalurkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, kemanusiaan, dan kegiatan filantropi lainnya. Pada awalnya kegiatan filantropi tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan Wakaf Hamdard, namun dalam perkembangannya didirikanlah Hamdard Foundation untuk melaksanakannya.

Selanjutnya tahun 1980 Hamdard membangun kota pendidikan, sains, dan kebudayaan di atas lahan seluas 350 hektar di dekat Karachi yang diberi nama Kota Madinah al-Hikmah. Di dalamnya terdapat universitas dengan berbagai fakultas seperti Fakultas Kedokteran, Ilmu Herbal, Sains dan Teknologi, Rumah Sakit, dan Perpusatakaan Bait al-Hikmah yang memiliki koleksi buku sebanyak 2 juta buku.

Setiap tahunnya pendapatan Perusahaan Wakaf Hamdard mencapai 9.000 juta Rupee Pakistan atau sekitar Rp. 815.490.000.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 persen disalurkan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, biaya operasional seluruh kegiatan di Kota Madinah al-Hikmah termasuk untuk beasiswa pendidikan. 

Kedua, Perusahaan Wakaf An-Nur (WANCorp) di Johor Malaysia. WANCorp didirikan untuk mengelola dan mengembangkan wakaf secara komersial berdasarkan kaidah bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Sejarah WANCorp bermula pada 25 Oktober 2000 dengan nama Pengurusan Klinik Waqaf An-Nur Berhad.

Melalui Perjanjian Kesepahaman antara Johor Corporate (JCorp) dan Majlis Agama Islam Negeri Johor (MAIJ) pada tanggal 4 Desember 2009, MAIJ setuju melantik WANCorp untuk menjalankan kuasa dan tugas-tugas sebagai nazhir khusus. Pelantikan ini berlaku mulai 11 Julai 2005. Perjanjian ini juga membolehkan JCorp terus mewakafkan saham-saham perusahaan miliknya mengikuti kaidah wakaf perusahaan.

Ciri utama wakaf perusahaan JCorp adalah terletak pada kaidah pengurusan harta yaitu saham-saham perusahaan JCorp yang diwakafkan akan didaftarkan sebagai wakaf kepada MAIJ atas nama WANCorp. Selaku Nazhir khusus, WANCorp bertanggung jawab mengurus semua urusan yang berkaitan dengan saham-saham tersebut dan penyaluran manfaatnya sebagaimana disebutkan dalam akta ikrar wakaf.  

Pelaksanaan wakaf perusahaan JCorp dilakukan dengan mewakafkan sejumlah RM200 juta (nilai aset bersih) saham dalam anak perusahaan yang terdaftar dan RM50.27 juta (nilai aset bersih) saham dalam anak perusahaan yang tidak terdaftar di Bursa Malaysia.  Hingga Desember 2018, jumlah aset wakaf WANCorp sebanyak RM528.350.683, terdiri atas nilai saham-saham yang terdaftar dan tidak terdaftar di Bursa Malaysia.

Dana maukuf alaih-nya berjumlah  RM3.348.601, tidak termasuk honorarium Imam dan Bilal di Masjid An-Nur sejumlah RM1.215.932. Dana maukuf alaih tersebut disalurkan berdasarkan tiga kategori: Pertama, kebajikan umum dan amal. Kedua, pembangunan manusia, modal manusia, pendidikan dan kewirausahaan. Ketiga, projek khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement