Senin 09 Dec 2019 15:01 WIB

Amanah dalam Mengelola Perusahaan Wakaf

Wakaf perlu dikelola dengan baik untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

Ketiga, Warees Investment Pte Ltd. Warees merupakan perusahaan wakaf yang didirikan oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) pada tanggal 26 September 2001. Warees berperan melaksanakan fungsi komersial dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf, merevitalisasi aset wakaf yang tidak produktif agar menjadi aset wakaf produktif atau bernilai komersial.

Sebagian besar aset wakaf di Singapura pada awalnya dikembangkan dalam bentuk yang tidak produktif, seperti untuk masjid dan madrasah. Aset-aset wakaf yang tidak produktif tersebut, oleh Warees direvitalisasi atau direnovasi menjadi aset wakaf produktif.

Sebagai contoh masjid Bencoolen direvitalisasi yang semula masjid biasa dibangun menjadi masjid yang modern dengan 3 tingkat bangunan komersial dan 12 tingkat apartemen yang memiliki 103 unit apartemen lengkap dengan berbagai fasilitasnya. Demikian juga dengan Masjid al-Huda yang terletak di Jalan Haji Alias direvitalisasi dengan membangun masjid yang modern dan bangunan vila  3 lantai sebanyak 6 unit.

Dari jumlah 156 aset wakaf yang ada di Singapura dengan nilai S$769 juta, Warees  mengelola sebanyak 85 aset wakaf, sisanya sebanyak 71 aset wakaf dikelola oleh mutawalli (nazhir). Setiap tahun, hasil bersih yang diperoleh dari pengelolaan aset wakaf disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (maukuf alaih), seperti masjid, madrasah, lembaga sosial, fakir miskin, dan layanan pemakaman. Penyalurannya bahkan hingga ke luar negeri. Sebagai contoh tahun 2014 telah disalurkan untuk penerima manfaat wakaf sebanyak S$2.823.223. Dari jumlah tersebut, sebanyak S$355.021 disalurkan ke luar negeri.

Pengelolaan wakaf melalui perusahaan wakaf, telah dipraktikkan di beberapa negara sebagaimana contoh di atas. Bagaimana dengan di Indonesia? Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, badan hukum perusahaan tidak boleh menjadi nazhir yang menerima harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkannya serta menyalurkan hasilnya. Dengan demikian, belum ada perusahaan wakaf di Indonesia yang berperan sebagai nazhir, yang ada perusahaan yang dibentuk oleh nazhir atau perusahaan yang dijadikan mitra oleh nazhir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Melihat perkembangan pengelolaan dan pengembangan wakaf yang semakin dinamis, dan agar wakaf berperan maksimal menjadi penggerak ekonomi, perlu ada perubahan peraturan perundang-undangan tentang wakaf sehingga badan hukum perusahaan diperbolehkan menjadi nazhir. Bentuknya bisa mengadopsi seperti Perusahaan Wakaf Hamdard di Pakistan yang berperan langsung sebagai nazhir, atau seperti WANCorp di Johor Malaysia yang berperan sebagai nazhir bersama dengan Majlis Agama Islam Johor (MAIJ).

Bentuk lainnya bisa saja perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah seperti bank syariah, diperbolehkan menjadi nazhir wakaf uang, karena dinilai memiliki kompetensi dalam mengelola atau menginvestasikan uang wakaf pada produk-produk keuangan syariah atau instrumen keuangan syariah. Di samping memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia sehingga dapat menjangkau calon wakif dari para nasabahnya dan masyarakat umum, serta memiliki teknologi modern yang dapat menunjang perannya sebagai nazhir dalam menghimpun wakaf uang. Selain bentuk-bentuk di atas, masih terbuka bentuk lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan wakaf di Indonesia.

Upaya lainnya yang perlu dilakukan selain memperbolehkan perusahaan menjadi nazhir, mendorong dibentuknya perusahaan wakaf untuk memproduktifkan harta benda wakaf seperti Warees di Singapura yang didirikan oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS). Warees bukanlah nazhir tapi perusahaan manajemen aset wakaf yang mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf MUIS agar menjadi lebih berkualitas atau bernilai tinggi serta menghasilkan banyak keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (maukuf alaih).

Wakaf meniscayakan inovasi dan terobosan-terobosan dalam rangka untuk memperbanyak dan memperbesar aset wakaf, pengelolaan, dan manfaatnya. Dengan demikian, diharapkan dengan wakaf umat akan kuat, kaya, dan bermartabat serta maju peradabannya sebagaimana dahulu wakaf menjadi penopang utama kemajuan peradaban Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement