Ahad 15 Dec 2019 16:46 WIB

Penerapan ERP Paling Lambat Pertengahan 2020

Penerapan ERP belum bisa diaplikasikan karena urusan teknis dan aturan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah kendaraan melintas gerbang jalan berbayar atau Elektronic Road Pricing (ERP) di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan melintas gerbang jalan berbayar atau Elektronic Road Pricing (ERP) di Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan menggantikan kebijakan ganjil genap pada 2020. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kebijakan ERP namunbelum akan diterapkan di awal 2020, karena masih urusan teknis dan peraturan yang harus disesuaikan.

"Masih belum di awal 2020, kita masih menunggu proses teknis dan peraturannya dulu," kata Bambang kepada wartawan, Ahad (15/12). Salah satu alasan teknisnya, jelas dia, karena ada alat yang harus dipasang di beberapa jalan nasional terlebih dahulu.

Baca Juga

Selain itu untuk persoalan regulasi, Bambang mengakui akan ada perubahan terutama dalam peraturan pemerintahnya. Sebab, jalan berbayar nanti akan masuk sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), selain itu masih akan dibahas apakah kendaraan bermotor roda dua akan kena jalan berbayar atau akan dikecualikan.

"Rencananya Kemenhub dengan Komisi V DPR RI juga akan merevisi UU nomor 5 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kemungkin ERP juga akan dimasukkan ke situ, sehingga kebijakan ERP di jalan nasional akan jelas," imbuhnya.

Saat ini, kata Bambang, yang telah dipersiapkan BPTJ adalah rencana induk penerapan ERP. Beberapa prioritas di antaranya visio rasio di jalan nasional, dan ketersediaan angkutan umum massal di jalan yang akan diterapkan ERP. Sesuai roadmap dan rencana induk BPTJ, ada tiga jalan nasional penghubung Jakarta yang sudah sesuai visio rasio untuk awal penerapan ERP pada 2020.

Di antaranya Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Jakarta Barat dengan Kota Tangerang, Jalan Kalimalang yang menghubungkan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi dan Jalan Margonda Raya yang menghubungkan Jakarta Selatan dengan Kota Depok. Selain itu di tiga ruas jalan tersebut juga sudah terhubung dengan transportasi massal yang cukup memadai.

"Kita janji kuartal pertama 2020 paling lambat pertengahan 2020, ERP sudah bisa dijalankan di jalan nasional," katanya. Selain itu, BPTJ juga nanti akan menerapkan tarif ERP dengan tarif progresif.

Jadi nanti tarif progresif tersebut seperti, semakin macet jalan maka tarif akan naik. Tetapi kalau jalannya lancar, tidak ada kemacetan tarifnya akan turun.

"Artinya orang yang menambah kemacetan akan dikenakan charge. Karena orang tersebut telah membuat ruang jalan semakin terbatas, itu konsepnya," kata dia.

Sementara itu untuk penerapan ERP di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru akan penerapkan pada 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan untuk persiapan ERP di jalan Jakarta masih ada beberapa prosedur yang harus dijalankan. Di antaranya regulasi yang harus masuk prolegda pada 2020, dan kelanjutan lelang peralatan ERP yang akan kembali dilakukan pada 2020.

"Kita harapkan semua tahun depan (2020) bisa selesai untuk regulasi dan teknisnya sehingga operasionalnya bisa berjalan pada 2021," kata Syafrin Liputo usai pengesahan APBD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta Kebon Sirih, Rabu, 11 Desember 2019 lalu.

Pemprov DKI, diakui dia, juga masih mengkaji apakah ERP di Jakarta akan mengecualikan sepeda motor atau tidak. Termasuk juga beberapa hal terkait jalan protokol di Jakarta mana saja yang akan layak diterapkan ERP. Walaupun diakui dia, bila ditinjau dari empat aspek, kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, lingkungan, semua jalan protokol di Jakarta sudah layak untuk diterapkan ERP pada 2021 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement