Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, diskursus mengenai hukuman mati di ranah ko rupsi sudah selesai di UU. Sekarang tinggal bagaimana implementasi pada penegak hukumnya.
"Political will undang-undang kita bahwa hukuman mati ini masih diperlukan di Indonesia, political will-nya di situ," kata anggota Komisi III tersebut.
Kritik juga disampaikan politikus PAN Sarifuddin Sudding. Menurutnya, jika perubahan tersebut dinilai mendesak, presiden seharusnya yang menginisiasi UU tersebut.
"Jangan melempar kepada masyarakat. Yang menginisiasi undang-undang itu kan pemerintah, kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati ya pemerintah, presiden menginisiasi UU-nya," ujar dia.
Anggota Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid mengatakan, PKB akan melihat dulu di dalam draft RUU KUHP dan RUU Pemberantasan Tipikor yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024.
"Belum masuk drafnya, nanti kalau drafnya sudah masuk pasti kita bahas," kata Jazilul. Saat ini, penerapan hukuman mati itu baru sebatas wacana.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, hukuman mati kepada koruptor dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, itu bisa dilakukan untuk memper tegas aturan hukuman mati yang dapat diberlakukan kepada koruptor.
"Kalau ingin lebih tegas lagi, hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam RKUHP yang sekarang sedang kita bahas lagi," ujar Mahfud di kantornya, Kamis.
SIKAP FRAKSI
MENDUKUNG:
- Golkar
- Gerindra
MENOLAK:
- PDIP
- Nasdem
- PPP
MENGKRITIK:
- PKS
- Demokrat
- PAN
BELUM BERSIKAP:
- PKB
Anggota DPR 2014-2019 Tertangkap KPK
Fraksi-Jumlah
- Golkar 8
- PDIP 3
- PAN 3
- Demokrat 3
- Hanura 2
- PPP 1
- Nasdem 1
- PKS 1
(Sumber: ICW, Pusat Data Republika)