Jumat 13 Dec 2019 19:43 WIB

Mahfud MD Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat bersama jaksa agung dan Komnas HAM.

Red: Nur Aini
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisioner Komnas HAM melakukan pertemuan yang membahas soal penyelesaian pelanggaran HAM berat. Pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat sore (13/12).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai melakukan pertemuan mengatakan, pertemuan itu membahas penyelesaian sebelas kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

Baca Juga

"Beliau (Mahfud) sampaikan bahwa arahan dari Presiden Jokowi, Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Kejagung," tutur Taufan.

Komnas HAM, Menko Polhukam dan Jaksa Agung sepakat untuk membahas satu per satu kasus pelanggaran HAM berat.

"Mana yang bisa melalui pengadilan HAM, mana yang wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sehingga belum ada substansinya. Kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," ujarnya.

Pembahasan itu, kata dia, kemungkinan akan dilakukan pada Januari 2020 untuk dicari solusinya karena saat ini baru membahas prinsip-prinsipnya saja.

"Bahwa kita sepakat untuk duduk bersama. Menyelesaikan 11 berkas yang udah ada ditambah nanti akan tambah dua berkas lain, sehingga totalnya ada 13 berkas kasus pelanggaran HAM berat," kata Taufan.

Komnas HAM sendiri telah melakukan penyelidikan 11 berkas pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung, tetapi hingga kini belum ada langkah selanjutnya. Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasior, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwa Talangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi pada 1998.

"Dua berkas lainnya, yakni kasus di Aceh dan Papua," ucap Taufan.

Komnas HAM sendiri akan mengundang beberapa pihak, termasuk korban dan keluarga korban. "Kami akan undang beberpaa pihak. Tadi kami sampaikan akan panggil korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," imbuhnya.

Komnas HAM pun akan membentuk tim untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas.

"Ya sepakat. Nanti Januari dengan korban. Komnas HAM juga akan bikin tim dan diskusi dengan pakar. Kami juga sudah mulai bicara dengan tokoh-tokoh besar seperti Pak Jimly dan Pak JK," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement