Jumat 13 Dec 2019 17:59 WIB

KLHK Siapkan Lima Strategi Atasi Sampah Plastik di Laut

Dibentuknya strategi khusus sebagai respons persoalan sampah plastik di Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
KLHK siapkan lima strategi mengatasi masalah sampah. Foto aktivitas bersih-bersih pantai dari beragam sampah dari laut (Ilustrasi).
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
KLHK siapkan lima strategi mengatasi masalah sampah. Foto aktivitas bersih-bersih pantai dari beragam sampah dari laut (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan lima strategi penanganan sampah laut. Dibentuknya strategi khusus sebagai respons persoalan sampah plastik di Indonesia yang kian meluas.

Lima strategi yang bakal diterapkan dalam rencana aksi nasional penanganan sampah laut tersebut yakni gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan, pengelolaan sampah yang bersumber dari darat, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan dan penegakan hukum, serta penelitian dan pengembangan.

Baca Juga

Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengungkapkan adanya estimasi data global pada tahun 2015 yang menyebutkan Indonesia menempati peringkat kedua sebagai penghasil sampah plastik di dunia.

"Namun, estimasi itu menggunakan data secara global, bukan nasional. Hasil yang didapatkan tidak cukup untuk menggambarkan kondisi sesungguhnya serta hanya fokus pada sampah laut tanpa membahas sumber masalahnya. Karena itu kita butuh mengestimasi secara komprehensif dengan mengunnakan data nasional," kata Siti dalam keterangannya, Jumat (13/12).

Ia menjelaskan, sesuai dengan kombinasi metodologi estimasi sampah laut antara NPAP (kebocoran sampah plastik ke badan air), bank Dunia (aliran limbah plastik yang tidak dikelola dan masuk ke badan air dengan proses hidrologi dan resolusi lebih tinggi) serta LIPI (sampah plastik di pantai dengan modeling arus laut), didapatkan angka 0,65 juta ton (NPAP), 0,68-0,86 juta ton (Bank Dunia) dan 0,27-0,59 juta ton (LIPI).

"Dari data itu, didapatkan interval baseline kebocoran sampah laut nasional adalah 0,49 -0,86 juta ton per tahun," kata Siti menjelaskan.

Ia menyampaikan, dalam aksi aksi yang dilakukan untuk strategi pertama adalah gerakan nasional peduli sampah di laut melalui pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, mahasiswa dan pendidik. Dalam aksi ini, KLHK telah menyelenggarakan gerakan nasional sosialisasi mengenai dampak negatif sampah laut, terutama plastik bagi kesehatan dan ekosistem, serta sosialisasi terkait pengelolaan sampah terpadu.

Kegiatan lain yakni penyelenggaraan pelatihan pemilahan dan pemanfaatan sampah plastik di Ponorogo, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Takalar, Kota Bandung, Kota Malang dan Kabupaten Manggarai Barat.

KLHK juga memberikan penghargaan untuk dunia usaha, media massa, kelompok masyarakat, dan tokoh agama atau masyarakat terkait inovasi dan kepeloporan dalam pengelolaan daur ulang sampah, termasuk plastik.

Selain itu, KLHK juga membentuk program kolaborasi dengan dunia usaha, media massa, kelompok masyarakat, dan lembaga adat dan agama seperti dalam program pengurangan sampah plastik bersama perusahaan swasta. Di antaranya, Danone Aqua, Tetra Pak, Unilever, Nestle Indonesia, Coca Cola Indonesia, Gojek, KFC, Mc Donalds, Group Sate Senayan, Group Boga, Superindo, The Body Shop Indonesia, hingga supermarket AEON Indonesia,

Aksi pada strategi kedua meliputi pengendalian sampah pada Daerah Aliran Sungai (DAS), pengendalian sampah plastik dari sektor industri hulu dan hilir. Pada aksi ini, Siti mengatakan bahwa KLHK sudah membentuk Peraturan Menteri LHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang saat ini sedang dalam tahap pengundangan.

Untuk aksi strategi ketiga meliputi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut, kegiatan di kawasan wisata bahari, kelautan dan perikanan serta pesisir dan pulau-pulau kecil.

Beberapa aksi yang sudah dan sedang dilakukan KLHK antara lain penyusunan draf peraturan pengelolaan sampah mulai dari Reception Facility sampai dengan pengangkutan, support sarana dan prasarana di Labuan Bajo, Karimunjawa, dan Larantuka.

Selanjutnya, aksi untuk strategi keempat meliputi diversifikasi skema pendanaan di luar APBN/APBD, memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan penegakan hukum. Sedangkan aksi strategi kelima adalah memacu inovasi pengelolaan dan mengatasi pencemaran sampah di laut melalui riset dan pengembangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement