Jumat 13 Dec 2019 00:16 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Lima Pengguna Narkoba

Mereka dtangkap di sebuah rumah saat berpesta sabu-sabu.

Rilis Narkoba. Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu  (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Rilis Narkoba. Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap lima pengguna narkoba. Mereka diduga sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Kamis (12/12) mengatakan dari lima tersangka, dua di antaranya pasangan suami istri. "Selain pasangan suami istri, tiga tersangka lainnya yakni seorang wanita dan dua lelaki. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Bandar Raya, Rabu (11/12) siang," kata AKP Boby Putra.

Baca Juga

Kelima pengguna narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial SS (34), SH (55) berprofesi sebagai tukang pijat, dan CF (26) merupakan ibu rumah tangga asal Kluet Utara, Aceh Selatan. Sedangkan pasangan suami istri yakni NSK (45) dan IYP (36).

Penangkapan kelimanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah pasangan suami istri NSK dan IYP diduga sering berlangsung penyalahgunaan narkoba. "Berdasarkan informasi tersebut, kami menyelidikinya. Setelah informasi dipastikan benar, polisi meringkus tersangka yang sedang pesta sabu-sabu," kata AKP Boby Putra.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita bungkusan plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat 0,08 gram. Barang bukti tersebut sisa terakhir setelah digunakan para tersangka.

"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik minuman, dua buah pipa kaca, empat pipet bening, dua sumbu, dua buah korek api gas," kata AKP Boby Putra.

Saat diinterogasi penyidik, tersangka DSS mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka DSS membeli dari orang bernama Ujang dengan harga Rp250 ribu di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh.

"Polisi memasukkan Ujang dalam DPO. Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Boby.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement