REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Wali Kota Depok, Mohammad Idris berencana akan menganjukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2002 tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
"Itu dilakukan demi menyelaraskan program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan stakeholder di Kota Depok, serta memperjelas tupoksi dari RT, RW dan LPM," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Rabu (11/12).
Idris mengatakan, Raperda ini dilatarbelakangi dari keinginan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas terkait tupoksi RT-RW dan LPM. "Nantinya, lanjutnya, Raperda ini juga terkait dengan peningkatan kesejahteran stakeholder itu sendiri," terangnya.
Menurut Idris, dalam Rakornas dengan Mendagri. Menteri menyarankan memberikan arahan terkait dengan mempertajam dan mengefektifkan tupoksi stakeholder pemerintah dalam hal ini RT RW dan LPM khususnya.
"Sehingga nanti akan berimplikasi kepada kesejahteraan kesejahteraan. Ini maksudnya kalau dalam bahasa sekarang penguatan kinerja RT RW LPM penguatan kinerja bahasa. Kita mungkin insentif untuk hal-hal operasional di kegiatan-kegiatan RT,RW dan LPM saya akan perjuangkan dari sini," tuturnya.
Idris juga akan memperjuangkan agar intensif stakeholder di Depok bisa ditingkatkan guna menambah kesejahteraan. "Saya akan perjuangkan agar intensif RT dapat Rp 1 Juta per bulan, RW dapat Rp 1,5 juta per bulan dan LPM dapat Rp 2 juta hingga Rp 3 Juta per bulan. Tapi ini bukan keputusan, saya hanya memperjuangkan bukan mencantumkan atau memutuskan. Keputusannya ada pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok," jelasnya.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat turut berpartisipasi memberikan masukan terkait Raperda tersebut. Aspirasi itu,dibuat secara tertulis dan diberikan ke lurah di wilayah masing-masing. "Saya minta dari Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok sebagai leading sector dari Raperda ini, mengakomodir usulan-usulan tersebut. Nanti akan dikaji secara akademis untuk dimasukan dalam klausul Raperda," terang Idris.
Dia menambahkan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda ini akan dilakukan pada April 2020. "Saua menginginkan agar rancangan klausul setiap pasalnya diperjelas. Penggodokan Raperda ini akan dimulai setelah Pansus terbentuk," pungkas Idris.