REPUBLIKA.CO.ID, MANGGARAI BARAT -- Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat meminta agar pintu masuk ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur menjadi satu pintu. Saat ini, ada dua versi pintu masuk, baik yang dikelola langsung oleh Taman Nasional Komodo serta Pemda Manggarai Barat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Augustinus Rinus mengatakan, pengelola Taman Nasional Komodo menjual tiket retribusi di empat titik, yakni di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar, dan Dermaga Philemon. Untuk diketahui, Taman Nasional Komodo berada langsung di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, Pemda Manggarai Barat hanya melakukan penjualan di Pulau Rinca dan Komodo.
Akibat penjualan tiket yang berbeda pengelola dan di lokasi yang berbeda dan tidak terintegrasi, hal itu menyulitkan pemerintah setempat untuk melakukan pendataan dan penertiban kawasan wisata Komodo. Meskipun, kata Augustinus, setiap pembelian tiket mendapatkan tiket TN Komodo dan tiket retribusi bagi pemda, nyatanya, terdapat gap jumlah kunjungan.
"Tahun 2018, pengelola Taman Nasional Komodo menyatakan total kunjungan 176 ribu orang, sedangkan kami hanya 130 ribu. Jadi ada selisih 46 ribu, ini berdampak kepada pendapatan daerah," kata Augustinus saat ditemui di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa lalu.
Menurut dia, perlu diterapkan sistem digitalisasi dalam penjualan tiket wisatawan Pulau Komodo dan satu pintu. Dengan begitu, tidak adalagi perbedaan data kunjungan maupun pendapatan yang diterima antara pengelola taman nasional maupun pemerintah daerah. Jika tidak ada perbaikan, ia mengatakan seterusnya akan terjadi gap dan Kabupaten Manggarai Barat hanya akan menjadi pihak yang merugi.
"Tahun lalu, Taman Nasional Komodo dapat Rp 34 miliar dari hasil penjualan tiket, kami hanya Rp 6 miliar, terlalu timpang pendapatannya. Percuma nama besar Labuan Bajo," katanya.
Pihaknya mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk terlebih dahulu membenahi urusan distribusi tiket wisata Pulau Komodo. Hal itu agar ada keadilan bagi Manggarai Barat yang mana Pulau Komodo berada di dalam wilayah teritorialnya.
Apalagi, lanjut dia, tahun depan pemerintah pusat akan menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium, dimana harga tiket masuk menjadi Rp 14 juta per orang untuk member kunjungan selama satu tahun.
Sebagai informasi, saat ini harga tiket masuk Pulau Komodo yang dijual langsung oleh Taman Nasional Komodo sebesar Rp 125 ribu untuk wisatawan asing dan Rp 225 ribu per orang untuk hari libur. Sementara, pemerintah daerah mematok harga tiket wisatawan asing Rp 100 ribu per orang. Adapun, untuk wisatawan nusantara Rp 50 ribu per orang sedangkan wisatawan dari NTT Rp 20 ribu per orang.
Menurutnya, adanya perbedaan untuk biaya tiket bagi wisatawan asing karena antara Pemda dan Taman Nasional Komodo mengacu pada regulasi yang berbeda. Karenanya, perlu ada sinkronisasi yang efektif untuk mengefektifkan pengelolaan kawasan wisata yang masuk menjadi satu dari lima destinasi super prioritas itu.