Selasa 10 Dec 2019 17:11 WIB

Nasdem: Munculkan Efek Jera tidak Harus Lewat Hukuman Mati

Politikus Nasdem menilai yang timbulkan efek jera adalah penegakan hukum konsisten.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi korupsi. Politikus Partai Nasdem Taufik Basari menilai untuk memunculkan efek jera tidak harus melulu dengan hukuman mati, tetapi penegakan hukum yang konsisten.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi. Politikus Partai Nasdem Taufik Basari menilai untuk memunculkan efek jera tidak harus melulu dengan hukuman mati, tetapi penegakan hukum yang konsisten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Nasdem Taufik Basari menanggapi terkait wacana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Ia menilai untuk memunculkan efek jera tidak harus melulu dengan hukuman mati.

"Yang menimbulkan efek jera adalah penegakan hukum yang konsisten," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR tersebut menuturkan penegakan hukum dikatakan konsisten apabila setiap terjadinya peristiwa hukum, pelanggaran hukum, ada penegakan hukum yang berjalan. Ia menambahkan, jangan kemudian hukumannya berbeda-beda untuk jenis kasus yang sama.

"Nah ini persoalan konsistensi dalam penegakan hukum itulah yang akan menimbulkan efek Jera, orang akan berpikir, 'saya tidak punya peluang untuk berbuat kejahatan karena kalau saya berbuat kejahatan pasti dengan mudahnya saya akan dihukum', jadi lebih ke situnya," jelasnya.

Taufik mengatakan Partai Nasdem lebih sepakat dengan pemidanaan yang ada saat ini. Menurutnya pemidanaan yang berlaku saat ini sudah merupakan pemidanaan yang modern, bukan lagi atributif.

Atributif yang ia maksud yaitu penghukuman dengan alasan membalas orang yang melakukan tindakan tersebut. "Tapi sekarang ini sudah restoratif, sudah memperbaiki keadaan, memperbaiki korban memperbaiki termasuk pelaku," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Jokowi pun mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujar Jokowi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement