Selasa 10 Dec 2019 15:26 WIB

Nasdem tak Larang Eks Napi Korupsi Daftar Pilkada, Tapi...

Nasdem akan seleksi untuk tak mencalonkan yang memiliki latar belakang napi korupsi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Politikus Partai Nasdem, Taufik Basari
Foto: Republika/Prayogi
Politikus Partai Nasdem, Taufik Basari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Nasdem Taufik Basari menanggapi terkait batalnya larangan eks narapidana (napi) kasus korupsi masuk ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2020. Bagi Partai Nasdem, partainya tidak akan melarang eks narapidana korupsi untuk maju.

"Tapi kita akan mencoba untuk melakukan seleksi internal untuk tidak mencalonkan yang memiliki latar belakang pernah menjadi narapidana kasus korupsi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Menurutnya aturan yang ada saat ini tidak ada larangan bagi mantan napi korupsi untuk ikut ke dalam kontestasi pilkada. Sepanjang aturanya masih seperti itu, Taufik menegaskan Nasdem akan patuh terhadap aturan tersebut.

"Kalau misal PKPU-nya melarang ya kita juga akan mengikuti PKPU itu. Tapi saat ini kan PKPUnya menyatakan tidak melarang," ujarnya.

Ia menambahkan, proses seleksi biar menjadi keputusan internal politik partai. Partai Nasdem tidak akan melarang. Bahkan ia akan mempersilahkan semua orang untuk mendaftar, termasuk yang berlatar belakang pidana korupsi. 

"Tapi tentu latar belakang rekam jejak dari para calonnya akan jadi pertimbangan yang mendalam bagi partai untuk memberikan rekomendasi," ucapnya.

KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun tak ada secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi seperti yang diwacanakan.

"Kita berharap itu akan dimasukan dalam undang-undang, karena kita juga sekarang ini kan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement