Selasa 10 Dec 2019 06:48 WIB

Manggarai Barat Tertibkan Kapal Ilegal di Labuan Bajo

Dari 500 kapal yang beroperasi di Labuan Bajo, baru 300 yang terdaftar

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Beragam kapal yacht tampak bersandar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Foto: Antara
Beragam kapal yacht tampak bersandar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MANGGARAI BARAT -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat menyebut, banyak pengusaha kapal penumpang maupun penyeberangan di kawasan wisata Labuan Bajo yang tak mendaftarkan diri ke pemerintah daerah. Saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 500-an kapal yang lalu-lalang di kawasan Labuan Bajo untuk mengangkut para wisatawan.

Namun, Kepala Disparbud Manggarai Barat, Augustinus Rinus mengungkapkan, awalnya dari sekitar 500 kapal lebih, hanya 56 kapal yang terdaftar. Hal itu sangat merugikan masyarakat karena mereka mengambil keuntungan yang besar dari pariwisata, sementara Manggarai Barat tidak mendapatkan apa-apa.

Baca Juga

Ia menyebut, daerahnya justru hanya menerima sampah bekas pengunjung yang datang silih berganti namun nihil pendapatan. "Sekarang saya lakukan penertiban, terbitkan Perda bahwa mereka wajib berkantor disini. Mereka kebanyakan punya kantor di Bali atau di Jakarta. Berbisnis di sini tapi penghasilannya mengalir kesana," kata Augustinus kepada wartawan di Manggarai Barat, Senin (10/12).

Selang beberapa bulan dilakukan penertiban, ia mengaku saat ini telah ada sekitar 300 kapal yang terdaftar dan berkantor di Labuan Bajo. Kebanyakan kapal-kapal yang ditertibak adalah Kapal Phinisi yang kategori merupakan kapal mewah yang mengangkut wisatawan asing maupun lokal yang kelas menengah ke atas.

"Sisa 200-an kapal lagi saya perjuangkan. Kalau tidak mau berkantor di sini, ya minta maaf harus keluar," katanya menambahkan.

Pemda, kata dia, ingin agar ada keterlibatan masyarakat lokal lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD meningkat, maka pemerintah memiliki kemampuan lebih untuk membiayai pembangunan daerah.

Soal masalah itu, Augustinus mengatakan telah melaporkan kepada Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia berpendapat, sangat disayangkan apabila nama bear Labuan Bajo justru tidak memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat daerah. Apalagi, tahun 2020 Labuan Bajo dan Pulau Komodo bakal ditetapkan menjadi destinasi super premium.

Lebih lanjut, dirinya membeberkan bahwa potensi nilai ekonomi sektor pariwisata kawasan Manggarai Barat ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun. Angka itu diperoleh dari akumulasi rata-rata kunjungan wisman, lama waktu tinggal, dan tingka rerata belanja masyarakat asing.

Namun, dari tingginya potensi itu, PAD pariwisata Manggarai Barat pada tahun 2018 lalu hanya Rp 34 miliar.  "Bayangkan dari nilai triliunan itu, kita cuma dapat sekian persen. Kita punya datanya, makanya kita harus berjuang menertibkan pelaku-pelaku usaha. Kasihan daerah ini makanya kita harus berani, tapi harus hati-hati," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement