Senin 13 Apr 2020 12:45 WIB

Tiga Kapal Ilegal Bendera Malaysia Ditangkap

Kapal ilegal yang ditangkap mengoperasikan alat tangkap trawl.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka.
Foto: Dok KKP
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka. Sebelumnya, KKP menangkap lima Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi dalam kurun waktu 24 jam terakhir.

"Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jakarta, Senin (13/4).

Baca Juga

Edhy menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai Capt Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai Capt. Rusdianto. Edhy menyebut ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan.

"Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," tambah Edhy.

Bersama tiga KIA ilegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Edhy memastikan penangkapan yang dilakukan Kapal Pengawas Perikanan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Edhy juga menjelaskan rentetan penangkapan 19 KIA ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini menggambarkan KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di Laut Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.

"Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun," ucap Edhy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement