Selasa 10 Dec 2019 00:06 WIB

Kantor Dispendik Kota Pasuruan Digeledah Terkait SDN Gentong

Belum ada tersangka dalam kasus robohnya SDN Gentong di Pasuruan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Kantor Dispendik Kota Pasuruan Digeledah Terkait SDN Gentong. Foto: Keadaan ruangan kelas yang ambruk di SDN Gentong Kota Pasuruan.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kantor Dispendik Kota Pasuruan Digeledah Terkait SDN Gentong. Foto: Keadaan ruangan kelas yang ambruk di SDN Gentong Kota Pasuruan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan dalam upaya mencari barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong yang roboh beberapa bulan lalu. Penggeledahan yang dilakukan Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga kini masih berlangsung.

"Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/12).

Baca Juga

Barung menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan pengembangan dari  hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan yang menherjakan pembangunan SDN Gentong. Meski demikian, Barung menegaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka kasus dugaan korupsi ini.

Barung mengakui, Polda Jatim menemui beberapa kendala dalam upayanya menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan sekolah tersebut. Misalnya, beberapa saksi, termasuk kepala sekolah SDN Gentong yang menjabat saat pembangunan, telah meninggal dunia.

"Hasil laboratorium forensik sudah ada tinggal melengkapi formil dan materil. Untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi," ujarnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Peristiwa ini mengakibatkan dua murid dan satu orang guru meninggal dunia. Belum lagi belasan murid luka-luka. Ambruknya atap SDN Gentong disebut-sebut karena pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka. Terkait pembangunan yang tidak sesuai, polisi pun menduga adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement