REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap komplotan pencuri material bangunan untuk rumah tahan gempa (RTG), yang berada di wilayah Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mataram Iptu Putu Pujangga mengungkapkan, komplotan pencuri yang ditangkap dengan jumlah empat orang ini masih berusia pelajar.
"Mereka yang ditangkap ini masih pelajar semua. Mereka ditangkap karena mengambil sejumlah material bangunan rumah tahan gempa dari dalam gudang," kata Pujangga dalam jumpa pers yang turut menghadirkan para pelaku dan barang bukti di Mapolresta Mataram di Mataram, Senin (9/12).
Empat pelaku yang ditangkap karena diduga mencuri material bangunan dari dalam gudang milik PT Jaya Beton Indah itu berinisial RF (17), AH (18), AZ (19), dan BR (17). Dalam aksinya, mereka diduga saling berbagi peran.
"Ada yang merusak kunci gembok, mengambil barang, dan mengawasi lokasi," ujar dia.
Setelah berhasil mencuri, ujarnya, material bangunan tersebut mereka jual, hasilnya mereka gunakan untuk membeli minuman keras. "Jadi uang hasil curian mereka gunakan untuk beli minuman keras," ucapnya.
Dari identifikasi kasusnya, komplotan pelaku pencurian ini mengambil 53 unit material RTG. Jika dikomersilkan, harga per unitnya mencapai Rp2 juta lebih.
"Jadi kalau ditotalkan nilainya mencapai Rp126,8 juta," kata Pujangga.
Karena itu, selain menangkap komplotan pencuri, petugas kepolisian turut menangkap tiga warga yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Mereka adalah JU (28), UP (33), dan EN (34).
Mereka bertiga ditangkap karena secara berjenjang melakukan transaksi jual beli barang hasil curian empat pelajar pelaku pencurian.
"Jadi awalnya tersangka JU membelinya dengan harga Rp 1 juta. Mur, baut, dan plat itu dibelinya kiloan. Itu sekitar 370 kg yang mereka beli dari empat orang ini," ucapnya.
Kemudian dari hasil pembeliannya, JU menjual kembali kepada UP dan berlanjut ke EN. Dari setiap jenjang transaksinya, setiap pelaku penadahan mengambil keuntungan pribadi.
"EN ini menjualnya kembali ke Surabaya dengan harga Rp 4.500 perkilo," ujar Pujangga.
Para pelaku kini telah mendekam di Mapolresta Mataram dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk empat pelajar, disangkakan terhadap Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.