REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian hingga kini masih belum mampu mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun gagal memenuhi tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkap kasus ini.
Presiden sebelumnya memberikan tenggat waktu kepada Kapolri yang baru hingga awal Desember untuk mengungkap kasus Novel.
Usai pertemuan Presiden dan Kapolri berakhir, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal pun menyampaikan pengungkapan kasus Novel ini tak akan membutuhkan waktu yang lama lagi.
"Sabar saja, tidak akan berapa lama lagi tim teknis akan segera ungkap kasus ini. Kita sudah menemukan alat bukti yang sangat, sangat, sangat signifikan," ujar Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Iqbal mengaku optimistis kasus Novel ini akan segera terungkap dalam waktu dekat. Saat ini, kata dia, tim teknis tengah merampungkan penyelidikan kasus penyiraman air keras yang terjadi sejak April 2017 silam.
"Kami sangat optimis segera menyelesaikan kasus ini, tidak berapa lama lagi dan tidak akan makan waktu lama lagi terhitung mulai saya sampaikan saya ini. Mohon doa, tim teknis segera merampungkan dan insyaallah segera sampaikan publik tentang pengungkapan kasus ini," katanya.
Iqbal mengatakan, kepolisian telah memeriksa 73 saksi, 114 toko kimia, dan 38 CCTV dalam kasus ini. Bahkan kepolisian juga bekerjasama dengan laboratorium forensik Australia untuk memeriksa CCTV tersebut.
Pertemuan Kapolri dengan Presiden berlangsung sekitar 20 menit. Presiden pun menginstruksikan agar Kapolri segera mengungkap kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang ini. "(Pesan Jokowi) Satu kata, Kapolri segera ungkap kasus ini," ungkap Iqbal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perpanjangan waktu bagi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Jokowi memberi waktu hingga awal Desember untuk mengungkap kasus ini.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," ujar Jokowi saat berbincang dengan awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Tenggat waktu selama tiga bulan sebelumnya juga pernah diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyerangan ini. Tenggat waktu itu diberikan pada 19 Juli 2019. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga menemukan titik terang.