REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku belum bisa memberi penjelasan rinci soal kelanjutan proses hukum eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Ari Askhara.
Erick menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya wewenang Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan kepolisian.
"Domain saya sebagai Menteri BUMN tentu memiliki proses dalam arti lebih ke korporasi. Antara perusahaan terbuka dan tertutup beda prosesnya," kata Erick usai tampil dalam pementasan drama di SMKN 57 Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Erick menambahkan bahwa tugasnya adalah memperbaiki kinerja BUMN sekaligus mengakselerasi pengembangan bisnis yang ada. Perbaikan kinerja, salah satunya dilakukan dengan merombak direksi yang dianggap bermasalah.
"Domain pidana bukan di saya. Itu ada proses laporan Bea Cukai, ke pihak kepolisian. Jadi saya mungkin tidak bisa komen untuk yang bagaimana apakah ini jadi tersangka," katanya.
Soal pencopotan sejumlah pejabat direksi menyusul Ari Askhara, Erick menegaskan bahwa kebijakan ini diambil oleh komisaris melalui proses review yang mendalam. Pencopotan sejumlah direksi, ujar Erick, tak sebatas karena mereka nekat terbang ke Prancis untuk menjemput Airbus A330-900 Neo tanpa seizin Kementerian BUMN.
"Enggak juga. Kalau itu kan ada yang bawa sepeda juga. Terus ada proses sistemik di mana ini kejadian bukan individu. Saling mendukung. Mohon maaf, kalau dari aturan hukum itu kalau berkolaborasi untuk berbuat kejahatan ya terkena juga," kata Erick.