Jumat 06 Dec 2019 18:10 WIB

Wakil Ketua DPD Nilai Kasus Mantan Dirut Garuda Sudah Pidana

Polisi dinilai tak perlu menunggu laporan untuk menindak mantan dirut Garuda.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia - Ari Askhara
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia - Ari Askhara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menilai sanksi pencopotan Ari Ashkara dari jabatan direktur utama (dirut) Garuda Indonesia tidaklah cukup. Ia menganggap penyelundupan tersebut seharusnya sudah termasuk sanksi pidana.

"Tidak cukup (sanksi administrasi), menurut saya itu sudah pidana. Kalau pidana itu tidak perlu menunggu orang melapor," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).

Baca Juga

Ia mencontohkan, jika ada seseorang yang kedapatan membawa obat bius secara ilegal, maka kepolisian bisa langsung menindak orang tersebut. Begitu juga dengan penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton.

 

"Apalagi yang diselundupkan komponen motor Harley katakan yang dipisah-pisahkan di sini dirakit lagi. Kalau sudah itu kan berarti pasti kena sanksi, menurut saya harus dikenakan sanksi," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sikap tegas Menteri BUMN Erick Thohir yang mencopot Ari Ashkara dari kursi Dirut Garuda Indonesia. Selanjutnya ia menyerahkan sepenuhnya terkait penegakan hukum ke aparat kepolisian.

"Hukum positif harus berjalan. Negara ini negara hukum, tidak ada yang kebal," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement