REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sedikitnya tujuh orang Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019, Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (5/12). Pemeriksaan para mantan legislator lokal tersebut menyangkut penyidikan lanjutan dugaan korupsi suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim yang menetapkan Bupati Ahmad Yani sebagai tersangka dan kini dalam tahanan.
“(Mantan DPRD) Yang diperiksa hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani),” terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/12). Febri menambahkan, selain memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD, satu saksi yang ikut diperiksa adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. Sedangkan tujuh eks legislator yang diperiksa, yakni Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran.
Kasus yang menyangkut Ahmad Yani, berawal dari operasi tangkap tangan (ott) KPK, September 2019. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Ahmad Yani, bersama dua pejabat daerah lainnya, bersama seorang pengusaha swasta. KPK, dalam penjelasannya menyampaikan Ahmad Yani menerima suap sekitar Rp 13,4 miliar dari 16 proyek daerah garapan PUPR. Suap tersebut, diduga diberikan oleh Komisaris PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi. Pengembangan skandal suap tersebut, KPK yakini mengalir ke sejumlah pihak lain di DPRD, dan pejabat kedinasan.
Menyangkut pemeriksaan terhadap para mantan anggota DPRD tersebut, sejak Selasa (3/12) KPK memang memanggil banyak nama eks DPRD Muara Enim. Sampai Kamis (5/12), sedikitnya KPK sudah memanggil 25 nama mantan anggota DPRD Muara Enim untuk diperiksa terkait suap kepada Ahmad Yani. Pada Rabu (4/12), KPK memanggil sembilan orang. Dan pada Selasa (3/12), KPK juga memanggil sebanyak 10 mantan dewan daerah tersebut untuk diperiksa terkait suap 16 proyek PUPR.
Febri, pada Selasa (3/12) pernah menerangkan, pemeriksaan terhadap banyak nama anggota DPRD Muara Enim bagian dari pengembangan penyidikan menyangkut suap kepada Ahmad Yani, yang disinyalir mengalir ke banyak eksekutif, pun legislatif lokal.
“Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi tersebut terkait dugaan dana-dana ke pihak lain,” terang dia. Menyangkut kasus suap kepada bupati ini, beberapa tersangka lainnya sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Sumatra Selatan.