REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, cakupan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dapat diperluas. Salah satunya adalah menindak para pelanggar di jalur khusus sepeda.
"(Harapannya) Di situ ada kamera E-TLE nya maka, pelanggarannya otomatis temasuk ketika ada jalur sepeda disitu," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12).
Anies menuturkan, ia ingin jalur sepeda digunakan sesuai fungsinya. Dia tidak ingin pengemudi kendaraan bermotor menyerobot jalur itu.
Dengan adanya ETLE ini, ia berharap jalur sepeda bisa bebas dari kendaraan bermotor yang melintas. Dengan demikian jalur khusus sepeda tidak perlu lagi dijaga oleh petugas karena rutenya yang cukup panjang.
"Kita mendorong lebih banyak lagi jalur sepeda, dan pasti ada irisan-irisan dan di irisan itu bisa ditegakkan aturan untuk jalur sepeda," ujar Anies.
Untuk itu dia meminta kepada pihak kepolisian untuk memikirkan jalur sepeda sebagai cakupan ETLE. Bila diterapkan di jalur sepeda, diharapkan lalu lintas Jakarta bisa semakin membaik.
"Terkait dengan jalur sepeda, sebenarnya ketika bicara tentang pelanggaran maka semua jenis pelanggaran (harus ditindak)," tuturnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 Tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tak diperkenankan melalui jalur sepeda.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Mereka bisa didenda maksimal Rp 500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.