Kamis 05 Dec 2019 12:17 WIB

Kemenlu Dampingi TKI yang Dideportasi dari Hong Kong

Yuli dideportasi dari Hong Kong karena diduga menulis artikel soal demo Hong Kong.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Mahendra Siregar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mahendra Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada Yuli Riswati, TKI yang dideportasi dari Hong Kong. Yuli diketahui sempat ditangkap dan diadili pada November lalu dan dideportasi pada Senin (2/12). 

"Ya kita tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia sehingga semua prosesnya berjalan baik," kata Wamenlu Mahendra Siregar di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/12). 

Baca Juga

Mahendra juga menyebut pemerintah memberikan perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan Yuli selama di Hong Kong. "Tapi dalam konteks hukum tentu kita melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada di sana. jadi kita akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya yang terbaik yang kita bisa berikan," ujar dia. 

Ia juga menyampaikan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) terus memberikan pendampingan terhadap Yuli. Sebelumnya, Yuli dideportasi dari Hong Kong karena diduga menulis artikel soal demo Hong Kong melalui sebuah media. Namun, KJRI menyebut Yuli dideportasi karena masalah izin tinggal. 

Dalam peradilan di Hong Kong, Yuli divonis bersalah dengan hukuman setahun penjara dan denda 1.000 dolar Hong Kong. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement