Rabu 04 Dec 2019 18:15 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Hakim di Medan

Polisi masih mendalami semua alat bukti untuk mengungkap pembunuh hakim Medan.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin telah meninggal dunia antara 12 sampai 20 jam sebelum mayat ditemukan pada Jumat (29/11). Hal terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Demikian disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto saat ditemui di Mako Polda Sumut, Rabu (4/12). "Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," katanya.

Baca Juga

Berdasarkan hal tersebut kata Agus, korban dinyatakan telah meninggal belasan jam dari saat mayat ditemukan. "Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," ujarnya.

Saat ini tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Menurut Agus,  polisi tak boleh gegabah dalam menentukan pelaku.

Penyidik akan mendalami alibi dan memeriksa semua alat bukti.  "Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.

Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement